Fraksi-Fraksi DPRD DIY Tekankan Pengawasan Tambang dan Sistem Transportasi Terintegrasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Seluruh fraksi di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan dukungan beserta catatan kritis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperda) inisiatif Pemerintah Daerah DIY dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (7/5/2025). 

Dalam forum yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY serta jajaran eksekutif, para juru bicara fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan serta Rencana Induk Transportasi DIY 2025–2045.

Kedua Raperda ini dinilai krusial dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan DIY ke depan, namun beberapa fraksi menilai bahwa penjelasan Gubernur DIY masih menyisakan sejumlah pertanyaan substantif.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan juru bicara Demas Kursiswanto, A.Md., menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dalam konteks usaha pertambangan. Pihaknya menolak keberadaan usaha pertambangan ilegal. Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait peran serta masyarakat dalam pengajuan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pola koordinasi antar tim pengawasan agar mampu mencegah penyimpangan.

Terkait Raperda Transportasi, PDIP mempertanyakan apakah integrasi transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah mengakomodasi sistem transportasi daring seperti ojek online (ojol), sebagai bentuk adaptasi terhadap pola mobilitas di era ekonomi digital.

Fraksi Partai Gerindra melalui Anton Prabu Semendawai, S.H., M.H., meminta kejelasan mengenai jumlah dan lokasi penambangan ilegal yang telah terdata serta tindakan hukum yang telah diambil. Selain itu, mereka juga memberikan saran terkait Raperda Rencana Induk Transportasi DIY untuk pengembalian fungsi taman parkir ABA menjadi ruang terbuka hijau yang disebut berkontribusi pada kemacetan di Kawasan Malioboro. 

“Belum ada regulasi terkait penurunan penumpang ojol, parkir andong dan bentor,” ujarnya, sembari mendesak langkah strategis dari Dinas Perhubungan DIY.

Meski demikian, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap dua Raperda sebagai bentuk regulasi formal yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pertambangan dan transportasi.

Fraksi PKS yang diwakili Muh. Ajrudin Akbar, S.Sos.I., menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur jalan yang rusak parah. Menurutnya, hal ini mengganggu aktivitas warga dan memerlukan intervensi dari Pemda DIY. Selain itu, fraksi ini juga menuntut kejelasan mengenai fasilitasi kebijakan transportasi untuk semua kabupaten/kota di DIY agar terjadi pemerataan dan keadilan akses.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik Raperda ini karena diyakini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan. Dr. Aslam Ridlo, M.Ap., menyatakan pentingnya penerapan prinsip Good Mining Practice yang berlandaskan partisipasi masyarakat, transparansi, dan perlindungan lingkungan. Terkait Rencana Induk Transportasi, PKB mendukung regulasi yang mengarah pada sistem transportasi ramah lingkungan dan efisien untuk mendukung mobilitas warga.

Dari Fraksi Golkar, Dr. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., menekankan agar program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang harus benar-benar dinikmati oleh warga lokal, bukan hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Terhadap Raperda Transportasi, Fraksi Golkar juga mendorong sinergi kuat antara Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan sistem transportasi yang efektif, inklusif, serta ramah terhadap disabilitas dan kelompok rentan.

Fraksi PAN melalui Raden Inoki A.P., menyuarakan pentingnya penguatan pengawasan tambang oleh Gubernur, dengan menekankan implementasi yang tegas dan transparan. Mereka juga menilai bahwa ruang partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan transportasi masih terbatas, dan mendorong keterlibatan warga sejak tahap perencanaan.

“Masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap peninjauan awal,” tegasnya.

Fraksi gabungan Nasdem – PSI – PD yang diwakili Ismail Ishom menyoroti lemahnya implementasi reklamasi pascatambang. Meskipun hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, praktik di lapangan dinilai minim. Fraksi ini mendorong agar perda baru benar-benar mewajibkan pemegang izin tambang untuk menjalankan reklamasi yang berorientasi pada pemulihan ekologis.

Dalam konteks transportasi, fraksi ini menyambut baik penyusunan RIT DIY, namun mendorong agar prioritas diarahkan pada moda transportasi rendah emisi seperti motor dan mobil listrik sebagai solusi masa depan.

Seluruh fraksi berharap bahwa raperda ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat menjawab permasalahan strategis yang dihadapi masyarakat DIY, dari aspek lingkungan, penegakan hukum, hingga keadilan sosial dan aksesibilitas transportasi. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*