
Jogja, dprd-diy.go.ig – Wakil Ketua Komisi C Lilik Syaiful Ahmad, S.P. menjadi narasumber dalam Podcast Tribun Jogja yang bertema ‘Apa Kabar Pembangunan Jalan Tol’, Rabu (21/09/2022).
Isu Pembangunan Jalan TOL (Tax On Location) di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi isu yang hangat dibicarakan saat ini di Jogja. Jogja merupakan salah satu kota tujuan pariwisata yang tentu saja membutuhkan banyak akses. Apabila sebelumnya di DIY telah dibuat bandara berskala Internasional, saat ini Pemerintah DIY sedang melakukan Pembangunan Jalan Tol di DIY untuk memperlengkap dan menambah akses pariwisata yang datang dari segala arah khusunya akses transportasi darat.
Ahmad Izzi selaku General Manager SDM dan Umum PT JSMM mengatakan, dalam pembangunan jalan tol di DIY, Pemerintah memberikan kercayaan PT Jogja Solo Marga Makmur (JSMM) selaku badan usaha jalan tol untuk membantu pembangunan jaringan jalan yang ada di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
PT JSMM membantu membangun jaringan jalan yang dimulai dari Kartasura sampai dengan Kulon Progo. Ahmad Izzi menjelaskan jalan tol yang dibangun PT JSMM bernama Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo yang memiliki panjang kurang lebih 96,57 kilometer.
Lebih lanjut Ahmad Izzi menjelaskan dalam proses membangun jalan Tol yang memiliki panjang hampir 100 kilometer, PT JSMM membagi menjadi 3 seksi.
“Jalan tol sepanjang hampir 100 kilometer tadi kami bagi menjadi 3 seksi. Seksi satu dari mulai Kartasura sampai dengan Purwomartani kemudian seksi dua dari Purwomartani samapai Gamping, dan seksi tiga dari Gamping sampai YIA dan perbatasan Purworejo,” jelasnya lagi.
Pembanguan jalan tol merupakan pembagunan yang bertujuan positif yang dibangun untuk memudahkan kepentingan masyarakat dalam berpergian keluar masuk DIY. Kemudian untuk mengantisipasi dampak yang dirasakan masyarakat terkhusus masyaraka DIY akibat pembangunan jalan tol, Wakil Ketua Komisi C Lilik Syaiful Ahmad, SP mengatakan akan mengusulkan adanya pendampingan untuk masyarakat.
“Saya coba mengusulkan, kalau seandainya belum ada pendampingan, nanti diadakan karena ini memang tugas dari pemerintah dan pemerintahan,” ungkapnya.
Lilik Syaiful Ahmad, SP juga berharap agar dalam hal ini tidak terjadi degradasi moral, “Jangan sampai ada degradasi moral, keyakinan. Bahwa hanya untuk mengejar waktu mengejar hasil terus kita menghilangkan kaidah-kaidah tentang etika dan sebagainya,” tutur Lilik Syaiful Ahmad, SP.
Sebagai bagian dari tim persiapan untuk pengadaan tanah, Drs. Krido Suprayitno, S.E., M.Si. Kepala Dispertaru DIY mengatakan bahwa Dispertaru akan memberikan penyelesaian ataupun alternatif kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada di dalam KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Lebih lanjut Krido Suprayitno mengatakan, “Yang mengeluarkan KKPR ini adalah Kementerian ATR dan mereka akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap KKPR ini apakah dilakukan sesuai dengan yang dikeluarkan isinya atau tidak.” (jzm)
Leave a Reply