Pembahasan RAPBD Dikpora 2023, Dr.R. Stevanus : Pembinaan tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan Perlu Segera Dilakukan

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY membahas RAPBD DIY tahun anggaran 2023 dengan mitra kerja. Acara yang berlangsung pada Selasa (20/09/2022) ini dipimpin oleh H. Koeswanto, SIP, Ketua Komisi D DPRD DIY dan dihadiri oleh Anggota Komisi D DPRD DIY, BPKA DIY, Bappeda DIY, Inspektorat DIY dan Paniradya Keistimewaan DIY.

Pada kesempatan ini Didik Wardaya SE., M.Pd Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY menyampaikan anggaran belanja Dikpora tahun 2023 sebesar Rp1.712.182.809.396,00 meliputi 3 urusan, 8 program, 21 kegiatan dan 105 sub kegiatan.

Menanggapi paparan yang disampaikan oleh Kepala Dikpora DIY, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia menyoroti tentang program pembinaan yang diamanatkan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan untuk dilakukan oleh salah satunya Dikpora DIY.

“Terkait dengan kondisi saat ini dimana pemahaman tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan termasuk juga tentang keistimewaan sudah semakin memudar dikalangan pendidik dan siswa di DIY, saya sangat berharap Dikpora segera dapat mengimplementasikan program kegiatan untuk meningkatkan pemahaman tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan termasuk juga tentang Keistimewaan,” ungkap Dr.R. Stevanus.

“Pembinaan terhadap kepala sekolah dan guru di SMA dan SMK perlu segera dilakukan di 2023. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kejadian-kejadian yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Kebhinekaan, toleransi dan diharapkan semua pihak di sektor Pendidikan di DIY dapat memahami tentang keistimewaan Yogyakarta yang melekat dalam kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di DIY dimana Keraton sebagai pusat dari kebudayaan jawa,” ujar Dr. R. Stevanus.

Selain itu, Dr. R. Stevanus juga menanyakan tentang perkembangan implementasi materi Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Keistimewaan yang dikembangkan Dikpora yang nantinya akan digunakan sebagai suplemen dalam beberapa mata pelajaran di SMA dan SMK.

“Saya meminta tanggapan nyata dari TAPD, dan rekan-rekan di Paniradya serta Kepala Dinas Dikpora atas usulan pembinaan tersebut. Ada penataan ulang terkait dengan program, kegiatan termasuk penganggaran agar di 2023 segera dapat dilakukan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan membumikan kembali nilai-nilai Pancasila, NKRI, Kebhinekaan dan UUD 1945 serta meningkatkan pemahaman tentang keistimewaan Yogyakarta kepada seluruh kepala sekolah, guru dan pelajar,” pungkas Dr. R. Stevanus.

Menanggapi hal tersebut, Didik akan melakukan penataan ulang program, kegiatan dan anggaran agar di 2023 terdapat kegiatan pembinaan terhadap kepala sekolah, guru dan pelajar di SMA dan SMK se-DIY.

“Saya setuju dan mendukung usulan tentang pembinaan terhadap Kepala Sekolah dan Guru di SMA dan SMK terkait dengan materi Pendidikan Pancasila, NKRI, Kebhinekaan dan pemahaman terkait Keistimewaan Yogyakarta,” urai Didik.

“Terkait dengan materi Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Keistimewaan yang dikembangkan Dikpora yang nantinya akan digunakan sebagai suplemen dalam beberapa mata pelajaran di SMA dan SMK sudah dalam rencana kegiatan yang akan diimplementasi pada tahun anggaran 2023 di beberapa mata pelajaran terutama di PPKN dan Sejarah,” ujar Didik.

Pada kesempatan rapat kerja ini, Andriana Wulandari, S.E. Anggota Komisi D DPRD DIY menyampaikan beberapa hal terkait isu-isu terkini. Salah satunya keluhan dari wali murid yang merasa terintimidasi oleh sekolah-sekolah atas sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah.

“Pada waktu diputuskan zonasi, ada 3 hal terkait zonasi yaitu afirmasi, prestasi, dan reguler. Namun ternyata ketika disampaikan ke saya, ada afirmasi yang tetap dimintai pungutan karena afirmasi kan tujuannya untuk merekrut masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah di tempat sekolahnya,” tutur Andriana.

Andriana berharap hal ini mendapat perhatian khusus dari Dinas Pendidikan DIY agar masalah ini dapat segera terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Didik Wardaya, S.E., M.Pd., M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan menyelesaikan masalah yang ada melalui peraturan gubernur terkait peran serta masyarakat dalam pendidikan. 

“Saya sepakat untuk siswa yang afirmasi kalau yang kemarin maksimalnya 20% namun saya yakin di luar 20% itu masih ada ditemukan siswa tidak mampu dan kita atur di dalam peraturan gubernur tersebut tidak diperkenankan untuk dimintai sumbangan,” ujar Didik. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*