Atasi Kemacetan dan Ketimpangan Wilayah, DPRD DIY Bahas RIT 2025–2045

Jogja, dprd-diy.go.id – Transportasi merupakan salah satu tantangan serius bagi Pemerintah Daerah DIY, terutama dengan tingginya tingkat kemacetan yang berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan tersebut secara efektif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 8 Tahun 2025, H. Koeswanto, S.I.P., memimpin pelaksanaan public hearing terkait Rencana Induk Transportasi (RIT) DIY Tahun 2025–2045 pada Rabu (28/5/2025). Public hearing ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan DIY, tenaga ahli, akademisi, serta perwakilan dari berbagai instansi dan komunitas terkait. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RIT DIY.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembahasan RIT akan difokuskan pada upaya mewujudkan mobilitas berkelanjutan di wilayah DIY.

“Masalah transportasi di DIY mencakup tingginya jumlah kendaraan, kerugian ekonomi akibat kemacetan, peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, serta pembangunan jalan tol yang memicu ketimpangan wilayah. Oleh karena itu, konsep mobilitas berkelanjutan menjadi sangat penting untuk diwujudkan,” ujar Rizki.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM, Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D., menekankan bahwa raperda yang tengah disusun perlu lebih berani dan tidak terpaku pada pendekatan normatif semata.

“Transportasi DIY seharusnya bisa menjadi panutan bagi daerah lain. Oleh karena itu, perencanaan RIT harus mencakup pengaturan yang jelas serta penetapan end goal yang konkret,” tegasnya.

Dr. Nindyo Cahyo Kresnanto, tenaga ahli di bidang transportasi berkelanjutan, juga menyoroti pentingnya evaluasi lebih mendalam terhadap tujuan RIT DIY, terutama dalam menghadapi tantangan baru.

“Terdapat sejumlah isu baru yang harus diperhatikan, seperti lonjakan penggunaan kendaraan daring, meningkatnya minat terhadap kendaraan listrik, dan tren kendaraan tak berawak. Semua ini harus masuk dalam kajian RIT DIY,” jelas Nindyo.

Menutup kegiatan, Ketua Pansus H. Koeswanto, S.I.P., menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses perumusan kebijakan transportasi jangka panjang.

“Raperda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Kami ingin memastikan bahwa ia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat DIY dan menjadi pijakan nyata menuju sistem transportasi yang aman, adil, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Melalui public hearing ini, diharapkan RIT DIY 2025–2045 dapat menjadi fondasi kuat bagi pengembangan sistem transportasi daerah yang bersih, efisien, dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat. (jhn/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*