
Sleman, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan di kawasan Kali Gendol, Sleman, Rabu (28/5), sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini untuk menambah perbendaharaan wawasan agar regulasi yang akan kami sahkan bersama Gubernur benar-benar visibel. Visibilitasnya harus menyangkut kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Ketua Pansus BA 7, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., di sela peninjauan.
Dalam kunjungan tersebut, tim pansus menemui sejumlah pemangku kepentingan di lapangan, termasuk lurah, dukuh, pengusaha tambang, serta perwakilan OPD dan aparat penegak hukum. Lokasi yang ditinjau mencakup enam unit tambang, empat di antaranya masih aktif dan telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
“Intinya kami ingin melihat langsung existing tambang di lapangan. Tadi kita lihat kegiatan yang cukup baik dari sisi lingkungan. Pak lurah juga aktif bekerja sama dengan instansi lingkungan,” imbuh Aslam.
Wakil Ketua Pansus, Lilik Syaiful Ahmad, S.P., menambahkan bahwa kunjungan serupa akan dilakukan ke dua wilayah lainnya, yaitu tambang andesit di Kulon Progo dan kawasan karst di Gunungkidul. Ia menegaskan pentingnya objektivitas dalam pengambilan keputusan perizinan tambang.
“Kita ingin dudukkan persoalan ini secara hitam putih. Kalau tidak tepat, ya jangan diberi izin. Tapi kalau layak, tentu akan kita dorong untuk mendapatkan izin resmi,” ujarnya.
Kunjungan ini juga sekaligus menjadi respons atas anggapan bahwa pembahasan raperda pertambangan dilakukan secara tergesa-gesa. Lilik menegaskan bahwa pembahasan justru merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan di tingkat nasional.
“Kesannya memang buru-buru, padahal sebenarnya ini bentuk respon kita terhadap aturan di atasnya yang sudah berubah. Jadi memang harus segera kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Dari pihak eksekutif, Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral DPUPESDM DIY, Yustina Ika Kurniawati, S.T., M.T., menyatakan bahwa raperda ini merupakan pembaruan atas Perda No. 1 Tahun 2018. Ia menegaskan bahwa tujuan raperda bukan untuk mendorong eksploitasi, melainkan sebagai instrumen pengendalian.
“Fungsi raperda ini adalah untuk mengendalikan. Bukan untuk investasi sebesar-besarnya. Kita ingin kegiatan tambang di DIY berjalan sesuai kaidah teknis, lingkungan terjaga dan masyarakat bisa menikmati manfaatnya,” jelas Yustina.
Ia juga menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terpadu dari seluruh OPD terkait agar implementasi aturan nantinya berjalan efektif di lapangan.
Kunjungan ini menandai keseriusan pansus dan pemerintah daerah dalam membentuk regulasi tambang yang berkeadilan, menjaga lingkungan, dan memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola sumber daya alam di DIY. (lz/dta)
Leave a Reply