Audiensi di DPRD DIY Bahas Penolakan Perpanjangan Izin Pertambangan di Nanggulan, Kulon Progo

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari Selasa (22/08/2023), Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima audiensi penting dari masyarakat Kalurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo. Pertemuan ini berkaitan dengan rencana perpanjangan izin operasi produksi pertambangan mineral, seperti pasir dan batu, yang terletak di Sungai Progo dan wilayah padukuhan Pundak Wetan serta Padukuhan Wiyu Kaluranhan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo. Rencana perpanjangan izin ini diajukan oleh Pemrakarsa PT Citra Mataram Konstruksi (CMK) dan Pramudya Afgani.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Lilik Syaiful Ahmad S.P., yang merupakan Wakil Ketua dari Komisi C, didampingi oleh H. Muhammad Yazid, S.Ag., dan IR. Widi Sutikno, M.SI, selaku anggota Komisi C, dengan partisipasi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD DIY.

Perwakilan dari audiensi menyampaikan permasalahan utama mereka, yaitu penolakan terhadap perpanjangan izin kontrak PT Citra Mataram Konstruksi (CMK) dan Pramudya Afgani dalam kegiatan pertambangan mineral. Mereka mencatat bahwa keberadaan tambang tersebut telah memicu konflik di masyarakat, memecah belah pendapat warga. Sebagian mendukung tambang ini karena menciptakan lapangan kerja dan pendapatan, sementara yang lain menentangnya karena dampak lingkungan dan masalah kesehatan yang timbul.

Dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius, dengan penurunan pasokan air yang menyebabkan kekeringan di beberapa lokasi sebagai contoh nyata. Selain itu, aktivitas penambangan juga mengakibatkan erosi tanah yang parah, menyebabkan risiko longsor yang mengkhawatirkan.

Dalam tanggapannya, perwakilan dari sinas Pekerjaan Umum mengakui bahwa izin operasi mereka telah habis masa berlakunya dan mereka sedang mengajukan perpanjangan kontrak. Sementara itu, dari  Pramudya Afgani telah mencabut izin pertambangannya.

Muhammad Yazid, anggota Komisi C, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pengusaha, dan regulasi pemerintah. Dia mengingatkan bahwa pemerintah memberikan izin dengan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, sambil menekankan perlunya mempertimbangkan pandangan masyarakat agar tidak terjadi konflik di masa depan. Yazid juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami bahwa ketika pemohon mengajukan izin yang lengkap, masyarakat juga harus bersedia menerimanya.

Lilik Syaiful Ahmad menambahkan bahwa jika izin pertambangan telah dicabut, seharusnya tidak ada aktivitas penambangan yang berlanjut, dan reklamasi pasca tambang harus segera dilaksanakan sesuai dengan izin kontrak. Selaku dinas, mereka harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini bersama pihak-pihak terkait dan mempercepat prosesnya. (ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*