Pansus BA 15 Tahun 2023 melaksanakan rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, RM. Sinarbiyatnujanat, S.E., di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY. Rapat yang berlangsung pada Selasa (22/08/2023) ini diadakan guna melanjutkan pembahasan mengenai pasal-pasal yang ada di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau.
Pasal 8 bab 4 yaitu mengenai mengenai sektor dan indikator ekonomi hijau. Di dalam pasal tersebut belum tercantum poin yang membahas mengenai kelautan dan perikanan.
“kalau kelautan dan perikanan ini tidak tertulis dalam sektor ekonomi hijau ini apakah nanti bisa di pahami baik pemerintah dalam rangka pengambilan kebijakan atau juga masyarakat” tanya Sinarbiyatnujanat.
Dalam kesempatan ini Biro Hukum menjelaskan bawah dalam pasal 8 ayat 4 poin A yang telah tertulis
“dalam isi drafting memang sektor pertanian ini memiliki arti luas yang di dalamnya ada perikanannya, kemudian terkait dengan kelautan menurut kami dalam beberapa indicator tersebut memang tidak mengatur terkait dengan sektor kelautan” ungkap perwakilan Biro Hukum menambahkan penjelasannya.
Namun karena dari Dinas Kelautan tidak hadir dalam rapat ini maka belum bisa di putuskan terkait pasal 8 tersebut dan akan di bahas di pertemuan selanjunya.
“ini karena ini sangat penting nggih untuk mejelaskan indikati-indikator di kelautan itu seperti apa dalam konteks untuk mensuport kepentingan acara ini” tegas Sinarbiyatnujanat. (alz)

Leave a Reply