
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY melaksanakan rapat kerja untuk menindaklanjuti penghantaran Gubernur DIY, mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemda DIY Tahun Anggaran 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. menyampaikan penjelasan atas penghantaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya dalam rapat paripurna.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyusunan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Wiyos menjelaskan Kerangka Pendapatan Daerah sebesar Rp6.015.690.520.574,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2.249.283.552.344,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.758.801.468.230,00, Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp7.605.500.000,00
“Perhitungan rencana pendapatan tersebut memperhatikan capaian pendapatan tahun 2023,” terangnya, Senin (31/7/2023).
Sementara Kerangka Belanja Daerah dalam KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6.276.999.255.541,00. Angka tersebut direncanakan untuk membiayai program, kegiatan, dan sub kegiatan pada perangkat daerah.
Wiyos melanjutkan bahwa Kerangka Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp261.308.734.967,00. Pembiayaan ini bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Rp573.508.734.967,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp312.200.000.000,00.
Drs. Beny Suharsono, M. Si., Sekda DIY turut menambahkan soal pinjaman daerah. Menurutnya konstruksi dan komposisi anggaran yang didesain tersebut terbatas, sehingga diberi kemudahan untuk melakukan pinjaman daerah yang bertujuan untuk menutup kebutuhan sarana prasarana.
“Kami mohon dukungan sepenuhnya dari legislatif bahwa yang pinjaman daerah itu digunakan untuk inventasi, yang pertama untuk pengelolaan TPST Piyungan, yang kedua untuk perbaikan peningkatan jalan,” ungkap Sekda menambahkan keterangan soal penghantaran tersebut.
Terkait dengan penuntasan kemiskinan ekstrem, Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY optimis bahwa DIY bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem ini. Berdasarkan data bahwa DIY memiliki angka kemiskinan terkecil se-Pulau Jawa yakni sebesar 1,7%, angka tersebut diharapkan Huda dapat segera tuntas di tahun 2024.
“Nanti kita lanjutkan pembahasan di komisi. InsyaAllah untuk hal – hal yang logis itu DPRD akan mendukungnya, tidak ada masalah,” kata Huda sebelum menutup pertemuan. (fda)
Leave a Reply