Ketua Komisi A Ingatkan Pentingnya Selesaikan Masalah Sampah Perkotaan dari Hulu

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (31/07/2023) Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menyampaikan keterangan terkait permasalahan sampah perkotaan. Produksi sampah perkotaan yang tinggi di Yogyakarta disebabkan manajemen sampah yang belum optimal, terutama dalam menangani masalah besar produksi sampah dari berbagai aktivitas masyarakat. Untuk mengurangi jumlah sampah perkotaan dengan cara yang lebih nyata, perlu didorong upaya untuk menyelesaikan masalah sampah dari hulu.

“Mari fokus bersama selesaikan problema sampah dari hulu, dari sumbernya. Mulai dari dapur masing-masing rumah tangga, pemda DIY dan kota Yogyakarta perlu giatkan edukasi budaya memilah sampah di masyarakat perkotaan,” ucap Eko.

Selain edukasi dan sosialisasi guna pilah mana sampah organik dan anorganik, langkah optimalkan bank sampah juga didorong termasuk langkah penegakan aturan agar tidak sembarangan membuang sampah. Selain itu, hadirnya problema sampah yang berulang di DIY disebutkan bisa berdampak pada sektor pariwisata.

“Publik perlu dipahamkan jangan hanya bertindak dengan cara memindahkan sampah semata ke TPA, kita catat hadirnya problema sampah yang berulang berdampak pada sektor pariwisata. Wisatawan jelas enggan datang kala lihat sampah tak terkelola baik,” lanjutnya.

Isu mengenai permasalahan sampah di perkotaan kembali menarik perhatian setelah TPST Piyungan ditutup pada bulan Juli 2023. Dampaknya terdapat tumpukan sampah yang tidak terangkut di beberapa lokasi di wilayah kota Yogyakarta.

Data yang diambil dari lampiran Perwal 22/2022 tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022-2031 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 298.87 ton/hari timbunan sampah di kota Yogyakarta, dengan jumlah produksi sampah perkapita sebesar 0,80 kg/hari, melebihi angka rata-rata nasional.

“Sampah paling besar dihasilkan oleh rumah tangga maka edukasi pilah sampah dari sumbernya penting. Sinergi kolaborasi pemda DIY, pemkot dan stake holder terkait penting guna fasilitasi dan melengkapi sarana prasarana untuk pengurangan produksi sampah,” ujar Eko  

Berkaitan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan oleh semua pihak.

Eko Suwanto, menambahkan gerak cepat wujudkan sinergi, kolaborasi antara pemda DIY, pemda Kabupaten/Kota dan pemerintah tingkat desa/kalurahan dalam pengelolaan sampah diperlukan. Eko menegaskan masalah sampah perkotaan membutuhkan beberapa langkah kerja cepat para pihak.

Diantaranya adalah diperlukannya penegakan dan dukungan dari sisi regulasi yakni Perda tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah termasuk fasilitasi anggaran harus memadai.

Selanjutnya perlu dipahami bahwa pengelolaan sampah yang tepat tentu akan mempunyai sisi positif dari segi kebermanfaatannya. Tentu saja pengelolaan sampah yang tidak tepat, jelas berdampak bagi perekonomian di DIY karena salah satunya dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung. 

Terakhir, Eko Suwanto menegaskan bahwa penanganan pengolahan sampah seharusnya dilakukan dari tingkat pertama (rumah tangga) bukan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

“Harus ada edukasi yang lebih intens dijalankan, utamanya budaya memilah sampah sejak dari sumbernya. Hulunya itu adalah rumah tangga, perusahaan dan instansi pemerintah. Harus ada edukasi, sarana dan prasarana dan sinergi kolaborasi antar pihak,” pungkas Eko. (ps/tgr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*