Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi – Komisi DPRD DIY melaporkan hasil pembahasan tentang Rancangan APBD DIY tahun anggaran 2024, Senin (13/11/2023). Melalui rapat kerja Badan Anggaran, laporan Komisi-Komisi disampaikan sebelum nantinya Badan Anggaran melakukan harmonisasi pembahasan RAPBD DIY tahun 2024.
Pada rapat yang dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY telah disepakati hasil laporan dari Komisi B dan Komisi C. Dimana pada kedua komisi ini usai dilakukan pembahasan masing – masing, tidak terdapat perubahan sesuai dengan Penghantaran RAPBD DIY tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan gubernur sebelumnya.
Meskipun begitu, dijelaskan oleh Lilik Syaiful Ahmad, S.P., Wakil Ketua Komisi C bahwa pada rapat kerja Komisi C terdapat bahasan mengenai Embung Pendulan. Terkait hal tersebut, Badan Anggaran sepakat agar disolusikan ketika anggaran fisiknya sudah ada. Hal tersebut bertujuan agar perencanaan jelas sehingga menghindari proyek yang mangkrak.
“Saya usul bisa disiasati dengan disolusikan ketika ada anggaran fisiknya nanti. Karena anggaran belum jelas, perencanaan belum jelas, dikhawatirkan akan mangkrak nanti. Karena belum ada DED-nya juga,” ungkap Huda pada pertemuan ini yang kemudian disepakati bersama.
Komisi A, melalui penjelasan Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., mengungkap bahwa Komisi A masih memerlukan waktu untuk pembahasan bersama Bawaslu – Bawaslu keesokan hari guna membahas kebutuhan terkait pemilu 2024. Selain itu, terdapat beberapa hal yang belum bisa dilanjutkan karena menunggu beberapa perubahan dalam SHBJ tahun 2023.
Sementara Komisi D, disampaikan oleh Umaruddin Masdar, S.Ag., Sekretaris Komisi D bahwa pada rapat kerja komisi disepakati adanya pergeseran anggaran dana bantuan untuk lansia menggunakan dana keistimewaan. Drs. Beny Suharsono, M.Si., Sekretaris Daerah DIY menjelaskan bahwa terdapat alokasi dana yang diperuntukkan bagi delapan ribu lansia miskin dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem.
Hal ini, ditanggapi Huda bahwa seharusnya kebutuhan dana yang besar tidak lantas mengandalkan dana keistimewaan sebab masih menunggu kepastian dari hasil evaluasi Kemendagri. Sehingga Badan Anggaran sepakat untuk membahas hal ini keesokan harinya. (fda)
Leave a Reply