Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2019 Serta Bahan Acara Nomor 21 dan 24 Tahun 2020 Ditetapkan

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (17/12/2020) DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna bersama dengan jajaran eksekutif yang berlangsung secara telekonferensi. Dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dan dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, Pimpinan DPRD DIY agenda rapat paripurna adalah penyampaian laporan hasil kerja beberapa Panitia Khusus (Pansus).

Pada rapat paripurna ini pansus yang akan menyampaikan laporannya adalah Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik tersebut dalam Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2020, serta Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah tersebut dalam Bahan Acara Nomor 24 Tahun 2020.

Pansus Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah DIY terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Siti Nurjannah, mewakili pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus di hadapan Anggota DPRD DIY lainnya serta jajaran eksekutif. Siti Nurjannah mengungkapkan bahwa dalam pembahasan raperda turut hadir beberapa pakar dari Direktur Indonesia Ramah Lansia dan Kanwil Kemenkumham.

Berdasarkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, disampaikan Siti Nurjannah bahwa ada beberapa masukan dari Kemendagri yang tidak bisa ditindaklanjuti. Hal ini terkait dengan berubahnya nomenklatur pemerintah daerah menjadi Dinas Sosial selaku leading sector.

“Oleh karena itu dalam rapat kerja dimaksud disepakati pula untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri berkaitan dengan pasal-pasal yang masih menjadi masalah. Pada intinya menyebutkan bahwa fasilitasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Selanjutnya Siti Nurjannah menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 diadakan rapat kerja Bapemperda/Perdais DPRD DIY untuk membahas hasil klarifikasi pasca fasilitasi. Pada rapat tersebut disepakati untuk mengikuti saran penyempurnaan dari Kemendagri.

“Pada rapat tersebut disepakati mengikuti saran penyempurnaan dari Kemendagri sehingga hukum yang akan berlaku sesuai dengan saran penyempurnaan dan prosesnya hingga penerbitan nomor register,” tutur Siti Nurjannah.

Pansus Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik

Sutemas Waluyanto, Ketua Pansus menyampaikan langsung laporan hasil kerja pansus yang ia pimpin. Sebelumnya ia menjelaskan bahwa peningkatan standar penyelenggaraan pelayanan publik tidak lepas dari kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana yang baik dan kebutuhan implementasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tepat.

“Yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait sarana prasarana yang digunakan standar pengembangan dan penggunaan sistem informasi yang digunakan, jumlah sumber daya manusia, juga pengetahuan dan kapasitas SDM dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta kemampuan SDM dalam pemanfaatan TIK,” ungkapnya.

Berikut rekomendasi dari Pansus BA 21 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik :

  1. Agar penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Reformasi Birokrasi
  2. Peningkatan sosialisasi terhadap (a) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik; (b) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik Daerah; (c) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Inovasi Pelayanan Publik; (d) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Melakukan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
  3. Agar secara komprehensif meningkatkan penyediaan pengadaan sarana dan prasarana terkait dengan pelayanan publik
  4. Agar secara komprehensif meningkatkan penyediaan pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi
  5. Agar peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam hal pelayanan publik
  6. Agar meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam hal pemanfaatan dan pengembangan TIK
  7. Agar pemanfaatan dan pengembangan TIK harus memiliki kesamaan plafon yang dikoordinasikan dan disinkronisasikan dengan Dinas Kominfo DIY
  8. Agar meningkatkan koordinasi antar dinas terkait di Pemda DIY
  9. Agar mengadakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota
  10. Dalam pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan memperhatikan dan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pansus Bahan Acara Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah

Ketua Pansus BA 24 Tahun 2020, Sofyan Setyo Darmawan menyampaikan bahwa pembahasan pansus diawali dengan berbagai paparan atas implementasi pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2016. Pemaparan disampaikan oleh dinas terkait yakni Disdikpora DIY serta ditambahkan oleh Biro Hukum DIY dan Kemenkumham DIY.

“Selanjutnya berbagai pembahasan dan studi banding yang telah kami lakukan, juga ada kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk mengetahui kendala dan masukan langsung dari masyarakat,” lanjutnya.

Berikut rekomendasi dari Pansus BA 24 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah :

  1. Diperlukan inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana seluruh Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruaan di Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Diperlukan penetapan angka kebutuhan biaya proses belajar mengajar setiap siswa Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruaan di Daerah Istimewa Yogyakarta setiap tahunnya
  3. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pendanaan Pendidikan perlu diubah untuk mengakomodir kebutuhan dimaksud
  4. Diperlukan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana berkaitan dengan pembelajaran yang berbasis IT terutama dalam menghadapi masa pandemi seperti saat ini
  5. Diperlukan penetapan wajib belajar 12 tahun di Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Penetapan karena diperlukan pengalokasian minimal 20% anggaran dana keistimewaan untuk penyelenggaraan pendidikan menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya dilakukan persetujuan dan penetapan atas Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2019 yakni pembahasan Pansus terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Bahan Acara Nomor 21 & 24 tentang pansus pengawasan juga dilakukan persetujuan dan penetapan menjadi Rancangan Keputusan DPRD DIY.

Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X menyampaikan pendapat akhir gubernur terkait ketiga Bahan Acara dalam pansus yang baru saja dilakukan persetujuan dan penetapan. Terkait Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah.

“Hal ini merupakan inisiatif Pemda yang telah dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah sejak tahun 2019 lalu dengan proses panjang. Secara administratif raperda harus diajukan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat untuk dilakukan fasilitasi,” jelasnya.

Pada pendapat akhir gubernur juga disampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus yang telah membahas raperda tersebut. Wakil gubernur juga menyampaikan apresiasinya terhadap persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

“Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki persentase populasi lanjut usia tinggi di Indonesia. Persentase lanjut usia di DIY telah melebihi proyeksi persentase jumlah lanjut usia di tingkat nasional,” tuturnya.

Paku Alam X mengharapkan dengan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat DIY dalam konteks ini ditujukan kepada masyarakat yang dikategorikan lanjut usia. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*