Jogja, dprd-diy.go,id – Kamis (17/12/2020) Rapat kerja Badan Anggaran dipimpin oleh Pimpinan DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang dilaksanakan di Ruang Rapur lantai 1 Gedung DPRD DIY. Pada rapat ini dibahas tindak lanjut hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Perda APBD DIY Tahun 2021.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran juga mengundang Sekretaris Daerah DIY, Paniradya Pati Kaistimewan, Kepala BAPPEDA DIY, Kepala BPKA DIY, Inspektur Inspektorat DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY dan Kepala Biro Organisasi Setda DIY.
Pada rapat ini Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan ringkasan terkait Rancangan Perda tentang APBD DIY 2021 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD DIY 2021. Didapatkan bahwa dari total seluruh APBD DIY, 31,6% akan dialokasikan ke dana pendidikan, 10,6% dialokasikan ke dana uji kesehatan, 37,96% dialokasikan ke infrastuktur. Dana untuk infrastruktur ini digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah.
“Pemulihan ekonomi daerah ini terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan,” ungkap Aji.
Hal ini juga berkaitan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang menetapkan honorarium perjalanan dinas.
“Kemendagri meminta untuk mengefisiensi perjalanan dinas, dengan total anggaran sekitar 3M. DPRD DIY sendiri sudah mengefisiensi perjalanan dinas dari segi komponen. Pertama, kami hanya melakukan sekali rapid test untuk perjalanan dinas. Kedua, kami mengubah perjalanan dinas luar negeri,” jelas Huda.
Jika Perpres tersebut diubah dengan menyesuaikan Perda, maka DIY dapat kembali ke anggaran tahun lalu dengan cukup melakukan perubahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). (frd)
Leave a Reply