Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (21/11/2023), Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Nusa Tenggara Barat mengunjungi DPRD DIY di ruang lobby lt. 1 DPRD DIY untuk membahas pendalaman tugas dan fungsi Bapemperda. Kunjungan ini diterima oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum selaku ketua Bapemperda DPRD DIY.
Sebagai pembukaan rapat pembahasan, ketua Bapemperda Nusa Tenggara Barat, Akhdiansyah, S.Hi mengajukan pertanyaan terkait dengan Bapemperda DIY.
“Produktivitas Bapemperda DIY seperti apa. Efisiensi, dampak dan juga segala macam terkait dengan peraturan daerah. Mungkin istilahnya sebagai mekanisme memplaningkan untuk 2024?” Tanya Akhdiansyah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Yuni menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan produktivitas maka Pemerintah Daerah dan DPRD DIY memaksimalkan jumlah rancangan perda. Dalam sistematika perda juga terdapat empat triwulan untuk pembahasan raperda. Apabila masih terdapat kekurangan perda dalam setiap triwulan, maka akan dibentuk pansus untuk pengawasan perda.
“Tujuan membuat perda, ada perda kemudian ditindaklanjuti dengan pergub. Lalu kemudian baru bisa dilaksanakan. Perda ini memastikan kalau satu program masuk perda itu dalam rangka agar program tersebut bisa dibiayai oleh daerah,” jelas Yuni.
Yuni menyatakan bahwa sembilan usulan raperda ini sudah cukup untuk memaksimalkan peraturan daerah yang berkualitas. Di DIY sendiri, setiap satu perda harus terdapat naskah akademik yang wajib untuk dibahas pada tahun setelahnya. Sehingga kajian dan pembahasan yang akan diajukan akan dikupas secara tuntas.
Diskusi mengenai pembahasan tentang pendalaman tugas dan fungsi dari Bapemperda DIY ini berlangsung menarik. Antusiasme dari para anggota terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dan berkesinambungan. Kemudian oleh anggota Bapemperda DPRD DIY juga turut membantu memberikan jawaban.
“Terkait tentang Undang-Undang No 1 Tahun 2022, tentang Badan Keuangan dan Pusat dan Daerah Ditempat kami sedang menggerakkan yang namanya Raperda pajak dan retribusi daerah. Yang ingin saya tanyakan, apakah di DIY pajak daerah dan retribusi daerah sudah ditetapkan pemerintah DIY? Yang mana terdapat opsen pajak disana” tanya salah satu anggota Bapemperda DPRD NTB.
Kemudian pertanyaan tersebut dijawab oleh Reza Agung dari Biro Hukum DIY.
“Retribusi opsen yang merupakan tambahan yang dimasukkan langsung ke kabupaten kota dalam bentuk opsen. Dari BPK sudah ada simulasi ke Masyarakat. Tidak menggunakan aksi tetapi tarifnya 0,9%. Kenaikan hanya berapa rupiah. Dari simulasi untuk menghindari korban Masyarakat pajak dan tarif menggunakan angka maksimal” jelasnya.
Rapat pembahasan pendalaman tugas dan fungsi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini membantu Bapemperda dalam memperkaya wawasan dan gambaran kinerja dalam setiap daerah. (tan)
Leave a Reply