Pansus BA 44 Tahun 2023 Terima Masukan dari Pakar dan Pihak terkait dalam Kegiatan Public Hearing

Rapat Pansus BA 44 Tahun 2023

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Bahan Acara Nomor 44 Tahun 2023 menggelar kegiatan public hearing sebagai salah satu rangkaian pembahasan pansus. Public hearing dilaksanakan guna menjaring aspirasi dan masukan terkait pembahasan perubahan kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sadar Narima, S.Ag., S.H., Ketua Pansus memimpin jalannya kegitan public hearing, Senin (20/11/2023). Kedua pakar yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Universitas Gadjah Mada, yakni Wahyudi Kumorotomo, PhD. dan Amirullah Setya Hadi.

Kehadiran pakar ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara umum serta masukan untuk pembahasan raperda dari sudut pandang akademis. Selain itu, public hearing juga diikuti oleh pihak – pihak terkait baik dari Pemda DIY, pemkot atau pemkab, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait keuangan.

Wahyudi Kumorotomo menyebut bahwa memang benar perlu dilakukan perubahan ini seiring adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, ia juga menyoroti adanya pergantian periode Anggota DPRD periode 2019-2024 pada 31 Agustus 2024 mendatang.

Terkait dengan kemampuan keuangan daerah, ia menyinggung perlunya analisis makro keuangan daerah. Beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan yakni soal keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Perlu pula membandingkan konsistensi antara prioritas di dalam dokumen rencana dengan proporsi anggaran.

“Kita harus melihat komposisi belanja, perbandingan antara belanja tak langsung dan belanja langsung. Apakah belanja APBD sudah sesuai dengan misi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik?” Wahyudi memberikan salah satu masukan terkait keuangan daerah.

Ia turut menambahkan perlunya untuk meninjau komposisi belanja langsung bagi SKPD, metode alokasi anggaran di antara SKPD, serta adanya rencana belanja dan pendanaan kegiatan.

Wahyudi menyebut bahwa efektivitas anggaran publik dan administrasi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel akan menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Sementara, pakar kedua yakni Amirullah mengimbau kembali bahwa dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 besaran tunjangan perumahan dan besaran tunjangan transportasi haru mempertimbangkan beberapa asas, seperti kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Ia juga menyebut bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kota/kabupaten tidak boleh melebihi jumlah yang diterima oleh DPRD provinsi.

Amirullah menjelaskan bahwa kendaraan perorangan dinas yang dimaksud dalam PP adalah barang milik negara atau daerah kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang diemban.

Sementara pengadaan kendaraan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Dasar perhitungannya sendiri dapat dilakukan dengan pendekatan penilaian asset dan pendekatan harga sewa.

“Hasil perhitungan pendekatan penilaian asset akan menjadi dasar perhitungan harga sewa dengan pendekatan capitalization rate untuk harga sewa perumahan dan pendekatan money factor untuk harga sewa transportasi,” terang Amirullah.

Sadar Narima sebagai Ketua Pansus mengungkap bahwa berbagai masukan yang didapat dari para pakar maupun pihak-pihak terkait pada pertemuan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat pansus nantinya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*