Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Atmaji menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Kota Malang dalam rangka pendalaman informasi terkait pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaporan kegiatan DPRD. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan akuntabilitas kegiatan legislatif.
Atmaji mengungkapkan pentingnya mekanisme dalam Badan Anggaran (Banggar) terkait kehadiran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Hal ini diutarakan dalam rangka membahas pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2023.
Pada tanggal 20 Mei lalu, DPRD DIY telah melaksanakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) untuk mendengarkan Penjelasan Gubernur DIY terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna berlanjut pada 21 Mei dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas penghantaran Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Tri Suyutiyanto, S.Pd., Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY, menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, Pemda DIY kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-14 kalinya. Realisasi anggaran pada 2023 mencapai Rp2,37 triliun dari total APBD sebesar Rp6 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak menemukan temuan yang berdampak signifikan, dan Pemda DIY kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-14 kalinya,” Kata Tri.
Komisi B, yang bertanggung jawab atas pengawasan anggaran, memiliki mitra dan mengawasi kesesuaian anggaran. Mengingat predikat WTP yang diraih sebanyak 14 kali, DPRD memutuskan untuk tidak melakukan pengawasan khusus dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada masing-masing komisi. Disisi lain, tingkat Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah (LHPPK) mencapai 95,49%, sesuai dengan hasil pemeriksaan daerah.
Tri menambahkan bahwa setelah rapat Banggar, OPD tidak lagi dihadirkan kecuali untuk batas tertentu yang tidak diselesaikan di komisi. Mekanisme monitoring evaluasi sesuai dengan peraturan yang ada diatur oleh Komisi A DPRD DIY. Mekanisme tingkat eksekutif bisa dipantau oleh siapapun, dan setiap tiga bulan Gubernur DIY mengumpulkan OPD dalam rakordal (rapat koordinasi dan pengendalian) dengan pembinaan tertentu.
”Laporan LPJ 2023 ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah DIY,” Pungkasnya.
Leave a Reply