Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan kembali digelar pada Senin (01/07/2024) di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 2. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Retno Sudiyanti, S.H., yang didampingi oleh Ir. Imam Taufik, Susiwati Lestari dan Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si.. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Biro Hukum, Paniradya Kaistimewan, Dikpora, dan OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, Retno Sudiyanti menanyakan informasi terkait sejauh mana perkembangan pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 karena Perubahan PP tersebut berpengaruh terhadap Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan.
Kepala Biro Hukum, Hary Setiawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa setelah berkoordinasi dengan Kemendikbud Pusat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
“Kemungkinan besar PP 48 mengenai pendanaan pendidikan juga akan dicabut dengan hadirnya RPP tersebut. Proses harmonisasi ini cukup alot, namun diharapkan selesai paling cepat akhir Juli,” ujar Hary.
Hary juga menekankan pentingnya Pansus untuk memperhatikan perbedaan penghitungan selisih unit cost antara data dari LSM dan Dikpora selama menunggu RPP baru.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Drs. Raden Suci Rohmadi, M.I.P., menyatakan bahwa meskipun regulasi ini sangat dibutuhkan oleh Dikpora, menunda pembahasan Raperda adalah langkah bijaksana yang diharapkan akan membawa manfaat bagi pendidikan di DIY.
Pada akhir rapat, Retno Sudiyanti bersama anggota Pansus dan OPD yang hadir menyepakati dan menyetujui untuk menunda pembahasan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan sampai perubahan PP No. 48 Tahun 2008 diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk memastikan adanya payung hukum yang kuat. (lz)
Leave a Reply