Bahas Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Pansus Adakan Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 42 2024  menggelar pembahasan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD DIY tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Banggar lantai 2 Gedung DPRD DIY, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus BA 42 D. Radjut Sukasworo. Pembahasan ini juga dihadiri oleh anggota Pansus Sukapdi, Didik Kuswanto, S.E., Purwanto, S.T., Syarief Guska Laksana, S.H., Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., Dr. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., serta Wasingatu Zakiyah dari Caksana Institute, bersama beberapa organisasi masyarakat terkait pada hari Senin (18/11/2024).

Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan daerah dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. Raperda ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam setiap tahapan pembangunan daerah, dari perencanaan hingga evaluasi.

Radjut Sukasworo dalam Public Hearing terkait Raperda tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya sebagai objek yang menerima dampak pembangunan, tetapi juga sebagai subjek aktif yang memiliki peran penting dalam setiap tahapannya.

“Pembangunan yang sukses adalah yang melibatkan masyarakat secara aktif dan bermakna, oleh karena itu kami dari pansus menyadari bahwa penyusunan Raperda ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi dan masukan dari masyarakat luas,” ujar Sukasworo.

Lebih lanjut, Sukasworo mengungkapkan bahwa Public Hearing ini merupakan bentuk komitmen DPRD DIY untuk mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi implementasi partisipasi masyarakat yang lebih baik dan menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan Raperda, menjelaskan tiga dimensi partisipasi masyarakat yang diakomodasi dalam Raperda ini.

“Pertama, partisipasi yang hanya bersifat informasi, kedua, partisipasi konsultasi, dan ketiga, partisipasi aktif yang bersifat dua arah, yang memungkinkan masyarakat memberikan umpan balik kepada pemerintah,” jelas tenaga ahli yang hadir.

Dalam naskah akademik yang mendasari Raperda ini, dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan kolaborasi yang produktif antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami berpegang teguh pada amanah konstitusi, khususnya Pasal 28C Ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, baik secara individu maupun kolektif,” tambah tenaga ahli tersebut.

Selain itu, Raperda ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017, yang memberikan pedoman mengenai ruang lingkup partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyusunan kebijakan daerah, penganggaran, hingga pengelolaan aset dan pelayanan publik. “Raperda ini penting untuk mengkolaborasikan seluruh tahapan pembangunan, dari perencanaan hingga evaluasi, agar tercipta pembangunan yang lebih inklusif,” ujar tenaga ahli tersebut.

Wasingatu Zakiyah, perwakilan dari Caksana Institute, menyampaikan pentingnya penerapan collaborative governance (tata pemerintahan kolaboratif) dalam pembangunan DIY. Regulasi ini harus menjawab tantangan tentang bagaimana meningkatkan nilai publik dalam pembangunan daerah, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Pentingnya mekanisme partisipasi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk memastikan bahwa partisipasi tidak hanya melibatkan kelompok tertentu. Selain itu, Pentingnya pengelolaan pelayanan publik dan aset daerah dalam Raperda ini, agar kinerja pemerintah dapat diukur dengan jelas dan transparan.

“Indikator kinerja pelayanan publik harus jelas dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga kinerja pemerintah dapat lebih terukur,” tuturnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan ini bukan hanya tentang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbicara, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap suara yang diberikan benar-benar diperhitungkan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Melalui mekanisme yang jelas dan inklusif, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terciptanya tata pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Partisipasi masyarakat yang bermakna adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan (uns).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*