Bapemperda Bahas Dua Raperda dan Satu Raperdais

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melakukan rapat membahas paparan dan kajian terhadap Raperda inisiatif Pemda DIY dan surat Pemda DIY tentang perubahan ketiga Propemperda tahun 2024 pada hari Selasa (14/05/2024) di Ruang Badan Anggaran. Dipimpin oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M. AP., Wakil Ketua Bapemperda, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Drs Beny Suharsono, M. Si. Dan OPD terkait.

Pada rapat ini dijelaskan secara garis besar mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah DIY tahun 2025-2045 dan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dibahas di triwulan kedua serta Surat Permohonan untuk Perubahan Propemperda Ketiga terkait tentang Perdais Nomor 1 tahun 2013.

Sekretaris Daerah DIY, Drs Beny Suharsono, M. Si. menjelaskan bahwa dokumen-dokumen untuk RPJP 2025 sudah disiapkan untuk melengkapi kebutuhan sebuah proses Peraturan Daerah ditetapkan.

”Semuanya dibuatkan aturan sampai sangat teknis termasuk didalamnya dokumen-dokumen dalam kita menetapkan, merumuskan, menyiapkan RPJP DIY 2025-2045,” jelas Beny.

”Visinya terwujudnya DIY yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan” tambah Beny

Kepala BPKA, Wiyos Santoso, S.E., M. Acc, dalam kesempatannya menjelaskan pertimbangan perlunya penambahan modal dasar dari 4 triliun menjadi 8 triliun pada Bank BPD DIY.

Latar belakang peningkatan Modal Dasar PT Bank BPD DIY, Memperkuat ketahanan kelembagaan Bank dan memperluas ruang gerak Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, termasuk rencana menjadi Bank Devisa serta perluasan pangsa pasar melalui pembukaan jaringan layanan di luar wilayah DIY.

”Dari penambahan ini diharapkan juga bisa berdampak pada perekonmian Yogyakarta,” ujar Wiyos.

Tim TA Bapemperda, Dr. R. Widodo Triputro, menyampaikan analisis terkait RPJP DIY 2025-2045. Analisis Undang-Undang terkait akan lebih baik jika benar-benar di evaluasi dan dianalisis secara umum untuk ditemukan relevansinya dengan Raperda RPJP DIY.

”Hal ini akan mempermudah analisis dalam rangka penyusunan yang nanti mengerucut pada Raperda RPJP DIY,” ucap Widodo.

Selanjutnya, analisis terkait peningkatan Modal Bank BPD DIY, Widodo mengatakan penambahan ini akan memperkuat berbagai sektor.

Dari keseluruhan hasil analisis akan lebih baik diperkuat dengan analisis internasional dan dapat ditambahkan proyeksi pertumbuhan perekonomian DIY.

Beberapa proses sudah terlampaui dalam pertemuan ini yang membahas dua Raperda inisiatif Pemda DIY. Oleh karena itu sudah bisa dipastikan bisa diproses lanjut untuk pembahasan tingkat pertama penghantaran Gubernur di Rapat Paripurna.

”Dengan demikian usulan Gubenur terhadap dua Raperda kita setujui untuk proses lanjut di Rapat Paripurna tanggal 15 Mei ” ujar Aslam Ridlo.

Kemudian pembahasan berikutnya mengenai Perubahan ketiga Propemperda tahun 2024 terkait Raperdais tentang Perubahan Kedua atas Perdais Nomor 1 tahun 2013 tenatng Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY

Sekretaris Daerah DIY, Drs Beny Suharsono, M. Si. dalam kesempatan kedua menjelaskan bahwa keputusan Pansus Pembahasan Perdais Nomor 2 tahun 2015 diputuskan juga untuk mengubah Perdais Nomor 1 tahun 2013 .

Atas konsekuensi itu Pemerintah Daerah sudah mengajukan untuk perubahan ketiga propemperda tahun 2024

”Mengapa ini harus diajukan kembali karena ada pemikiran yang perkembangan supaya simultan antar pembahasan perubahan Perdais Nomor 2 tahun 2015 sekaligus merubah frase yang sama yang termuat pada Perdais Nomor 1 tahun 2013,” jelas Beny

”Kami menindaklanjuti putusan MK supaya menjamin kepastian hukum pelaksanaannya di Daerah,” tambahnya

Menanggapi hal tersebut Aslam Ridlo mengatakan karena ini permohonan Gubernur kepada DPRD untuk dimasukan Propemperda. ”Tidak ada alasan DPRD untuk menolaknya,” pungkasnya (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*