Diubah Ketiga Kalinya, Bapemperda Laporkan Pembahasan Propemperda dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melaporkan pembahasan terhadap rencana perubahan propemperda DIY Tahun 2024 untuk yang ketiga kalinya dalam rapat paripurna. Dilaksanakan pada Rabu (15/5/2024), juru bicara Bapemperda, Andriana Wulandari, S.E., membacakan hasil laporan tersebut.

Andriana melaporkan bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 Bapemperda DPRD DIY melakukan rapat kerja dengan Pemda DIY untuk membahas Penyampaian Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2024 dari Pemda DIY. Surat tersebut pada intinya memohon perubahan propemperda 2024 dengan memasukkan 1 (satu) raperda inisiatif Pemda DIY untuk dibahas pada Tahun 2024

“Raperda tersebut yakni Raperda Istimewa tentang Perubahan Kedua Atas Perda Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Andriana dalam forum rapat yang dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ini.

Lebih lanjut Andriana menegaskan sudah adanya kesepakatan antara Bapemperda dan Pemda DIY untuk memasukkan usulan tersebut dalam Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2024 yang ditargetkan akan dibahas pada Triwulan II Tahun 2024 sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY.

Setelah Bapemperda menyampaikan laporannya, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menandatangani Rancangan Keputusan DPRD DIY (Rakepwan) atas persetujuan seluruh Anggota DPRD DIY untuk dijadikan Keputusan DPRD DIY.

Pada kesempatan yang sama, Sri Sultan menyampaikan sambutannya terhadap keputusan DPRD tentang perubahan ketiga propemperda 2024. Ia menjelaskan bahwa usulan pemda dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena itu dalam rangka menciptakan tertib administrasi hukum dan sebagai wujud kewajiban konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah sepatutnya diikuti dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 7 ayat (1) huruf m,” ungkap Sri Sultan.

Selain itu, perubahan ini juga telah selaras dengan perubahan Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini masih berjalan.

Sri Sultan berharap adanya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa ini dapat melahirkan kebijakan yang implementatif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*