
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menggelar rapat kerja untuk membahas kesiapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Triwulan III dan IV. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (3/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.M.
Salah satu pembahasan utama adalah kesiapan substansi Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, S.H., M.Si., menekankan pentingnya keselarasan Raperda dengan regulasi dari Kementerian Sosial, khususnya mengenai perizinan lembaga sosial. Ia menyampaikan bahwa seluruh lembaga sosial perlu memiliki legalitas yang jelas agar pelaksanaan tugas dan fungsi mereka dapat berjalan optimal serta mendapatkan dukungan yang memadai.
“Lembaga harus terdaftar dan memiliki izin operasional. Ini membutuhkan penguatan dan dukungan bersama,” ujar Endang.
Selain itu, rapat juga membahas Raperda tentang Provinsi Layak Anak yang direncanakan masuk dalam pembahasan Triwulan III setelah memperoleh kesepahaman antar pihak terkait. Sementara itu, Raperda tentang Pokok Kepegawaian Daerah dijadwalkan dibahas pada Triwulan IV.
Dalam pembahasan ini, sempat mencuat usulan untuk menghapus ketentuan perjalanan dinas dari draf Raperda dan menggantinya dengan acuan yang merujuk pada Peraturan Presiden. Usulan tersebut disampaikan oleh Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc., Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY, yang menyarankan agar pengaturan perjalanan dinas mengikuti kebijakan yang lebih tinggi secara hierarki.
“Kalau terkait perjalanan dinas, sebaiknya mengacu pada Perpres. Bila perlu, komponen itu dihapus,” usul Rio.
Namun demikian, anggota Bapemperda, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., mengingatkan agar tidak terburu-buru menghapus pasal tanpa kajian yang matang, dan penting untuk memperkuat pemahaman terhadap substansi regulasi yang dibahas.
“Perlu ada literasi lebih dulu. Jangan langsung dihapus tanpa kajian,” ujarnya.
Dalam rapat ini juga dibahas kesiapan sejumlah Raperda strategis lainnya yang tengah disiapkan oleh perangkat daerah, termasuk Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah.
Yuni menekankan pentingnya kesiapan substansi dari masing-masing Raperda agar proses pembahasan dapat berjalan efektif sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah harus tetap solid untuk memastikan setiap rancangan regulasi dapat dibahas secara komprehensif dan tepat waktu. Melalui rapat ini, Bapemperda menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
“LKS kita dorong masuk Triwulan IV, sementara Provinsi Layak Anak kita bahas di Triwulan III,” pungkasnya diakhir rapat. (uns/cc)
Leave a Reply