Bapemperda Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY melaksanakan rapat kerja pada Rabu (01/09/2021) di ruang rapat paripurna gedung DPRD DIY. Rapat ini diselenggarakan untuk membahas perubahan raperda dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021.

Reza Agung Dwi Kurniawan dari Biro Hukum DIY menjelaskan bahwa pada hari ini Pemda DIY mengajukan usulan raperda perubahan untuk dimasukkan dalam perubahan propemperda tahun anggaran 2021. Menurut keterangannya saat ini masih dalam proses harmonisasi terkait usulan pembahasan perubahan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2014 Atas Perda DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pemda mengajukan perubahan ini karena ada perubahan dalam materi yang disampaikan dalam nomenklatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, juga terdapat perubahan bentuk pembayaran dan objek dalam penggunaan tenaga kerja asing. Meskipun begitu, besarannya masih sama dengan ketentuan lama berdasarkan pada penerimaan negara bukan pajak.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2021, perubahan ada di penggunaan retribusinya, ketentuannya digunakan untuk mendanai pembayaran pembinaan pengawasan di lapangan, penegakan hukum, pembiayaan dampak negatif kegiatan, pengembangan keahlian tenaga kerja lokal dampak dari penggunaan tenaga kerja asing,” jelas Reza.

Aslam Ridlo, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY menyampaikan bahwa sebelumnya dalam propemperda tahun 2021 terdapat 9 raperda yang akan dibahas dan 3 raperda kumulatif. Terkait dengan Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang saat ini sedang dibahas tidak ada dalam propemperda tahun 2021 karena alasan darurat.

“Untuk Perda Penanggulangan Covid-19 yang sekarang lagi dibahas ini memang tidak masuk di propemperda (2021) karena darurat. Namun setelah dicermati seluruh kelengkapan administrasi sudah lengkap,” jelas Aslam.

Aslam menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam propemperda 2021. Raperda tersebut kemudian ditarik karena urusan administrasi bersamaan dengan Raperda Pembentukan BUMD Aset dan Raperda Penyertaan Modal BUMD Aset.

Ditariknya Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan karena progres naskah akademik dan draf yang masih lamban. Hal tersebut diungkapkan Aslam karena kelengkapan administrasi naskah akademik dan draf masih belum dapat dipastikan.

“Mohon dilengkapi administrasinya, dibuat surat permohonan penarikan yang ada dasar permohonan dari pengusul,” lanjutnya.

Setelah ditambahkan usulan dari Pemda DIY, terdapat penambahan dalam propemperda. Aslam menyebutkan terdapat total 8 raperda normatif yang akan dibahas di triwulan III dan triwulan IV dan 3 raperda kumulatif.

Berikut raperda normatif dalam propemperda tahun 2021 pada triwulan III dan triwulan IV:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (Triwulan III – Inisiatif DPRD DIY)
  2. Raperda tentang Perlindungandan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Triwulan III – Inisiatif DPRD DIY)
  3. Raperda tentang pengendalian Penduduk (Triwulan III – Inisiatif DPRD DIY)
  4. Raperda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Triwulan III – Inisiatif DPRD DIY)
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Triwulan IV – Inisiatif DPRD DIY)
  6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Triwulan IV – Inisiatif DPRD DIY)
  7. Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Triwulan IV – Inisiatif DPRD DIY)
  8. Perubahan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Triwulan IV – Inisiatif Pemda DIY)

Berikut raperda kumulatif dalam propemperda tahun 2021 pada triwulan III dan triwulan IV:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2020
  2. Raperda tentang Perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2021
  3. Raperda tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2022

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*