Pansus Raperda Penanggulangan Covid-19 Adakan Rapat dengan Eksekutif

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (01/09/2021), Panitia Khusus (Pansus) BA 24 Tahun 2021 mengadakan pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin oleh Andriana Wulandari, selaku Ketua Pansus BA 24 Tahun 2021.  

Pada pembahasan ini, OPD terkait memberikan rekomendasi penyusunan Raperda Penanggulan Covid-19 seperti, diperlukannya penyusunan urutan mulai dari umum hingga ke teknisnya. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY akan mencermati lebih lanjut pada Bab 14 yang ada kaitannya dengan teknologi informatika.

Sementara Kementerian Hukum dan HAM DIY akan selalu mengawal jalannya pembahasan raperda ini hingga final. Di dalam rekomendasinya, Kementerian Hukum dan HAM menyarankan untuk sanksi pidana dialihkan ke sanksi administrasi dikarenakan beberapa peraturan daerah hampir tidak ada yang menggunakan sanksi pidana, melainkan cukup dengan sanksi administratif.

Terkait dengan vaksinasi yang akan dimasukkan kedalam Raperda ini, telah disetujui forum demi mempercepat penanganan Covid-19 di DIY.

Selain itu, penerapan Jogo Wargo dan gotong royong dalam rangka untuk penanganan Covid-19 di DIY dinilai selaras dengan budaya DIY yang harapanya dapat digunakan secara fleksibel di kalangan masyarakat DIY. 

Dalam pembahasan ini, rekomendasi-rekomendasi dari OPD yang hadir akan ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus BA 24 Tahun 2021. (sei)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*