
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah mengadakan rapat klarifikasi dan konfirmasi pada Kamis (20/12/2018) pukul 11:00 WIB di Ruang Bapemperda Lantai 2 Gedung DPRD DIY. Pada awal acara, Drs. Aslam Ridlo selaku ketua Bapemperda menyampaikan beberapa agenda yang akan dibahas pada rapat tersebut. Beberapa Raperda Inisiatif yang dibahas diantaranya terkait perubahan ketiga Raperda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda No. 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, rencana tata ruang wilayah DIY tahun 2019-2039, serta rencana pembangunan industri DIY yang merupakan Raperda inisiatif yang diajukan oleh Pemda DIY. Sedangkan DPRD DIY sendiri mengajukan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan yang sedang menunggu keputusan dari Komisi D mengenai kelayakannya agar dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk Naskah Akademik.
Judul-judul Raperda yang sudah diajukan oleh Komisi – Komisi DPRD DIY antara lain sebagai berikut : Komisi A terkait Keterbukaan, Komisi C tentang pemulihan lingkungan hidup, serta Komisi D tentang huruf dan bahasa Jawa. Terkait hal tersebut, Eko Suwanto menyampaikan “Dikarenakan masih banyak Raperda yang belum diajukan ke Bapemperda maka diberikannya toleransi waktu sampai dengan tanggal 26 Desember untuk menyelesaikan usulan raperda, jika sudah maka tinggal pemantapan materi dan time frame waktu kesiapan,” jelas Eko Suwanto selaku ketua Komisi A. (sti/naf)
Leave a Reply