
Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. H. Aslam Ridlo, M.AP., Wakil Ketua Bapemperda, menjadi juru bicara untuk menyampaikan laporan Bapemperda/perdais dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (31/1/2024). Dihadapan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, jajaran OPD DIY serta pimpinan dan anggota DPRD yang hadir, Aslam menjelaskan hasil laporannya dengan rinci.
Disampaikan diawal, tanggal 15 November 2023 lalu DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Keputusan DPRD DIY Nomor 94/K/DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa Tahun 2024 dimana dalam Propemperda tersebut, ditargetkan ada 8 (delapan) raperda prioritas dan 3 (tiga) raperda kumulatif terbuka yang akan dibahas pada Tahun 2024.
Namun demikian, Aslam menyampaikan bahwa dalam perjalanannya Gubernur DIY mengirimkan surat Nomor 100.3.2/666 tanggal 26 Januari 2024 tentang Penyampaian Proses Fasilitasi yang pada intinya memohon adanya perubahan propemperda Tahun 2024 sebagai syarat proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap 2 (dua) raperda inisiatif DPRD DIY.
Aslam menjelaskan dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan Propemperda Tahun 2023.
Berdasarkan dinamika yang terjadi, Bapemperda/perdais DPRD DIY telah melakukan rapat kerja bersama dengan Pemda DIY untuk membahas perubahan Propemperda 2024 dalam rangka memasukkan ke dua raperda tersebut ke dalam Propemperda 2024.
”Kami memandang bahwa perubahan propemperda yang ada ini hanyalah bersifat melengkapi syarat administratif semata sebab pembahasan panitia khusus terhadap dua raperda yang diusulkan untuk perubahan propemperda 2024 telah selesai dilakukan pada Tahun 2023,” Ungkap Aslam. (ps)
Leave a Reply