Jogja, dprd-diy-go.id – Rabu (31/1/2024) Ir. Atmaji, Wakil Ketua DPRD DIY, menjadi juru bicara dalam menyampaikan tanggapan fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Ir.Atmaji mewakili segenap fraksi DPRD DIY mengawali tanggapan dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur DIY yang telah menyambut baik usulan raperda inisiatif DPRD DIY.
Adapun pendalaman materi yang disampaikan Gubernur DIY adalah bersifat konstruktif dan dipandang mampu memperkaya materi pembahasan raperda tentang Penyelanggaraan Keolahragaan nantinya.
Terkait penyusunan Desain Olahraga agar tidak hanya berpedoman kepada dokumen perencanaan Pembangunan daerah, namun harus mengacu atau mendasarkan kepada desain besar olahraga nasional.
“Desain olahraga Daerah adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional,” Jelas Ir Atmaji.
Kedudukan dan status hukum Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Desain Olahraga Daerah periode Tahun 2022-2027 didesain sebagai peraturan pelaksanaan dari raperda ini akan dibahas dalam panitia khusus.
“Namun jika peraturan Gubernur tersebut ternyata telah terbit mendahului raperda ini sebagai amanat dari peraturan presiden. Kami justru menyambut baik dan mengapresiasi,” ungkap Juru bicara fraksi.
Ir. Atmaji menjelaskan Perlunya dilakukan Reformulasi Pasal 33 Bab XIII untuk menegaskan perlunya provinsi mendorong kabupaten/kota membentuk PPLD. Dengan demikian, kewenangannya masing-masing namun urgensi untuk memastikan kabupaten/kota membentuk PPLD tetap dapat terakomodir.
Sebelumnya pada pendapat Gubernur dipertanyakan soal belum diaturnya peran serta dan partisipasi dari masyarakat ataupun pelaku usaha dalam mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan di daerah. Hal ini dikatakan Ir. Atmaji akan dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus.
“Kami berharap yang kami sampaikan bisa memenuhi harapan Gubernur serta terus mendukung kami dalam proses pembahasan raperda sampai dengan raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah”, tutup Ir.Atmaji. (fau)
Leave a Reply