
Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Perda/Perdais Daerah Istimewa Yogyakarta (Bapemperda DIY) menerima kunjungan dari Bapemperda DPRD Provinsi Maluku terkait studi banding untuk penyelenggaraan penyiaran di Provinsi Maluku dan Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai terkait studi banding untuk pelaksanaan program kerja Bapemperda tahun 2022.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (02/06/2022) ini dipimpin oleh Yuni Satria Rahayu selaku Ketua Bapemperda DPRD DIY bersama Batia Sisilia Hadjar dari DPRD Kabupaten Banggai dan Eddyson Sari dari DPRD Provinsi Maluku.
Pihak DPRD Kabupaten Banggai meminta kesediaan DPRD DIY untuk memberi masukan maupun arahan terkait pelaksanaan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. DIY merupakan salah satu provinsi yang sudah menerapkan perda tersebut.
Pihak Kabupaten Banggai berharap apa yang sudah dilakukan oleh DIY bisa dibagi kepada pihaknya. Adapun pihak Banggai juga meminta penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Yuni menjelaskan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini dibentuk untuk menangkal terorisme. Meskipun cakupan provinsi DIY terbilang kecil, banyak permasalahan dan pertikaian ideologi yang terjadi karena keanekaragaman masyarakat yang datang maupun menetap sehingga perlu untuk menguatkan ideologi masyarakat sipil.
“Sebelum pengesahannya, terdapat pula kegiatan Sinau Pancasila yang ditujukan kepada masyarakat dalam rangka penguatan dan penegakan nilai-nilai Pancasila. Sampai sekarang, salah satu implementasi dari peraturan tersebut adalah pemutaran lagu Indonesia Raya di kebanyakan tempat umum,” jelas Yuni.
Pada pembahasan lain, Baperpemda Provinsi Maluku mengharapkan adanya arahan terkait penyelenggaraan penyiaran. Yohanes Suyanto, perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, menjelaskan terkait implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan sanksi-sanksi terkait.
“Perda tersebut merupakan inisiatif dari dewan. Kami sebagai eksekutif sangat menyambut baik akan hal tersebut karena penyiaran merupakan salah satu hal penting dan erat kaitannya dengan masyarakat. Perda Penyiaran DIY ini salah satunya difokuskan untuk aktualisasi nilai-nilai budaya. Berkaitan dengan pelaksanaannya, Dinas Kominfo DIY hanya sebagai mitra dan KPID DIY berfokus pada sisi rekomendasi ide penyiaran itu,” ucap Suryanto.
DIY memiliki UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana menekankan adanya nilai tradisi sebagai ciri khas DIY. Adanya penekanan nilai tradisi sebagai ciri khas tersebut tentu mendorong berbagai ahli dan akademisi untuk berpikir bersama dalam menginisiasi Perda Penyiaran tersebut agar sesuai dengan kultur DIY sehingga tidak menyimpang dengan etika dan norma masyarakat DIY.
Meskipun implementasi perda tersebut terbilang sukses, terkadang masih terdapat beberapa pelanggaran, salah satunya adalah penyiaran konten yang dilakukan pukul 01.00 malam yang mana seharusnya dilakukan antara pukul 05.00 pagi hingga 10.00 malam. Hal ini tentunya berkaitan dengan urusan bisnis para penyiar yang mengharuskan penyiaran konten nasionalisme dilakukan di jam yang kurang efektif. (vi)
Leave a Reply