Jogja, dprd-diy.go.id- Bapemperda melakukan harmonisasi atas Raperda Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY yang dibahas oleh Pansus BA 2 Tahun 2024 pada Rabu (22/05/2024). Rapat dipimpin oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. dan dihadiri oleh Ketua dan anggota pansus serta OPD terkait dan Perwakilan Kraton.
Proses penyusunan Raperda Kelembagaan Pemerintah DIY sudah selesai ditingkat pansus dan sudah ditelaah oleh Bapemperda dan telah dipastikan naskah akademik sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan terkait.
Hj. Rany Widayati, SE., M.M., selaku Ketua Pansus Kelembagaan Daerah DIY menyampaikan beberapa poin penting dalam tahap harmonisasi ini antara lain: perubahan legal drafting pasal 7, penambahan kata pada ayat 2 pasal 8, kesepakatan mengubah pasal 11 huruf s menjadi Dinas Pemajuan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pasal 4 ayat 3 dihapus, perubahan pasal 15 ayat 1, penambahan satu pasal pada pasal 18, penyempurnaan legal drafting pasal 19 ayat 2, perubahan pasal 22, penambahan dua ayat pasal 23, penambahan ayat 6 pasal 24, perubahan pada pasal 25 ayat 1.
”Kami berharap setelah ini proses fasilitasi ke Kemendagri dapat berjalan dengan lancar agar tahapan selanjutnya dapat segera dilakukan agar seluruh pembahasan yang dilakukan memberikan kontribusi positif untuk kelembagaan,” ungkap Rany.
Dewo Isnu Broto, S.H., selaku Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi umum mengatakan bahwa proses penyusunan Raperda Kelembagaan Pemerintah DIY dalam rangka upaya mewujudkan RPJMD 2022-2027 dapat terlaksana sesuai visi misi Gubernur terkait reformasi birokrasi ditingkat kelurahan.
”Ada kebanggaan dalam saya mengikuti proses ini. Saya ucapkan terimakasih pada teman-teman Pansus kelembagaan yang sudah berkenan membahas perda ini menjadi sempurna,” ujar Dewo Isnu.
Harmonisasi pembahasan Raperda Kelembagaan Pemerintah DIY sudah disampaikan oleh Ketua Pansus dan sudah diamini oleh Pemerintah Daerah. Tahapan selanjutnya akan diproses oleh Bapemperda sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (lz)
Leave a Reply