Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY resmi membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga raperda yang masuk dalam Propemperda 2024 dan satu pansus untuk pengawasan Perda. Dipimpin langsung oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY, rapat paripurna berlangsung pada Rabu (22/5/2024).
Tiga Raperda yang menjadi usulan Pemda DIY yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida serta Raperdais Tentang Perubahan Kedua Atas Perdais Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistiewaan DIY.
Selain itu, satu pansus yang dibentuk untuk pengawasan adalah Pansus Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuan di Tempat Umum yang masih berlaku selama 70 tahun ini.
Drs. Imam Pratanadi, M.T., Sekretaris DPRD DIY membacakan draf Rancangan Keputusan Dewan (Rakepwan) persetujuan dan penetapan pembentukan pansus tentang Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus yang kemudian disepakati dan disetujui bersama dalam rapat paripurna ini. Setelah disepakati rakepwan ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY untuk selanjutnya dijadikan sebagai Keputusan Dewan.(ps)
Leave a Reply