Jogja,dprd-diy.go.id – Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si., Ketua Pansus BA 17, memimpin jalannya rapat yang berlangsung pada Rabu (22/05/2024). Agenda ini bertujuan untuk membahas terkait Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelacuran di Tempat Umum.
Rapat dihadiri oleh anggota pansus dan beberapa OPD terkait seperti Satpol PP, Biro Hukum, Dinas Tenaga Kerja, kemenkumham, serta Dinas Sosial DIY yang akan menyampaikan pandanganya mengenai Perda Pelacuran ini.
Dalam pengantarnya Nurcholis menyampaikan bahwa Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 sudah jarang sekali diindahkan sebagai dasar melakukan tindakan, sehingga perlu adanya revisi atau rekomendasi yang mendalam.
“Bagaimana pelaksanaan perda ini pak? apakah sangat penting untuk perlu direvisi atau dicabut atau perlu penyesuaian perda baru,” Kata Nurcholis.
Menanggapi hal tersebut Ilham J dari Satpol PP menyampaikan belum adanya perubahan atau revisi terhadap Perda Pelacuran di Tempat Umum selama 70 tahun ini, sementara isi perda dipandang sudah tidak relevan baik dari sisi pengertian, yang dimaksud tentang tempat umum dan utamanya tentang sanksi pidananya.
“Pada tahun 2013 kami pernah melakukan penegakan perda ini pak, tapi semenjak 2018 tidak pernah lagi melakukan penertiban tentang hal ini, sehingga ini sangat penting pak”, jelas Ilham
Menambahkan dari yang disampaikan sebelumnya, Wisnu dari Biro Hukum mengatakan bahwa ada beberapa catatan terkait perda ini salah satunya yaitu Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 ini hanya mengatur larangan saja, belum ada yang mengatur bagaimana Pemerintah Daerah dapat mencegah tindak asusila ini.
Retno Sudiyanti, S.H., juga menegaskan diakhir rapat ini bahwa dalam rekomendasi perda nantinya harus ada denda atau sanksi yang mengatur serta pencantuman anggaran sidak.
“Anggaran ini harus jelas apakah masuk dalam APBD atau dari mana, serta pada kalimat yang nantinya akan dilakukan revisi itu harus jelas pada penekanan angka penyakit HIV karena DIY ini sebagai pusat pariwisata,” pungkas Retno. (the)
Leave a Reply