Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY mengadakan rapat kerja (raker) pada Senin (01/08/2022). Raker yang dipimpin Yuni Satia Rahayu tersebut membahas beberapa hal, satu diantaranya mengkaji rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pembahasan Pansus.
Terdapat 4 Raperda yang dikaji dalam bahasan tersebut, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah yang merupakan inisiatif Komisi A, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah inisiatif Komisi B, Raperda Kesehatan Jiwa inisiatif Komisi D, dan Raperda Istimewa tentang Perubahan atas Perda Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Terkait usulan Raperda Istimewa, terdapat beberapa penambahan dan perubahan yang diusulkan. Adapun poin perubahan yang diusulkan bersangkutan dengan restrukturisasi paniradya kaistimewaan (penambahan bidang), perubahan nomenklatur, klasifikasi rumah sakit daerah provinsi, dan pengaturan jabatan wakil direktur pada rumah sakit umum daerah provinsi kelas A.
Menanggapi usulan Perdais tersebut, Tenaga Ahli Bapemperda DIY, Widodo, menyampaikan bahwa perubahan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 terjadi karena adanya delegasi perundangan. Ia juga turut memberikan evaluasi redaksional terkait usulan perdais untuk menghindari kontradiksi, serta bahan tambahan untuk kajian selanjutnya.
Yuni Satia Rahayu selaku Ketua Bapemperda DPRD DIY, menanggapi hasil pembahasan 4 Raperda yang telah disepakati bersama. Raperda ini akan diusulkan kepada pimpinan dewan untuk dibahas oleh pansus pada triwulan ketiga.
“Ada 4 raperda yang akan kita usulkan ke pimpinan dewan untuk pembahasan Pansus di triwulan ketiga ini, yang pertama Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (Komisi B), Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama daerah (Komisi A), Raperda perubahan atas Perdais Nomor 1 Tahun 2018 Pemerintahan Kelembagaan Daerah, serta Raperda tentang Kesehatan Jiwa (Komisi D),” ungkap Yuni.
Rapat kerja ini juga turut membahas hasil harmonisasi Raperda Pansus, yaitu Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Aslam Ridlo selaku Ketua Pimpinan Pansus melaporkan bahwa Raperda tersebut sudah dibahas, disesuaikan, dan ditambahkan materinya oleh Pansus.
Sedangkan hasil harmonisasi Raperda Pansus mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan disampaikan oleh Yuni Satia Rahayu. Raperda tersebut sudah dibahas di Kemenkumham dan difinalisasi.
“Hasil ini nantinya akan disampaikan ke Pimpinan Dewan untuk diparipurnakan.” ujarnya menutup rapat kerja. (Ts/Ev)
Leave a Reply