Bapemperda Usulkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (21/03/2022) berlangsung agenda rapat paripurna secara internal oleh DPRD DIY. Imam Taufik, Anggota Bapemperda DPRD DIY menyampaikan penjelasan mengenai raperda usul prakarsa Bapemperda DPRD DIY.

Pada rapat Bapemperda sebelumnya, diketahui bahwa Bapemperda mengusulkan satu Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Raperda ini akan dijelaskan kepada Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD DIY melalui rapat paripurna internal.

Menurut penjelasan Imam Taufik, salah satu landasan dari raperda ini ada pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar RI 1945. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prinsip yang harus dimiliki adalah adanya jaminan kesejahteraan hukum.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuannya sama di mata hukum,” imbuhnya.  

Selama ini secara nasional perlindungan hukum masih terbatas bagi para penyandang disabilitas. Raperda yang diinisiasi oleh Bapemperda ini juga bertujuan memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan masyarakat rentan.

“Jika bantuan hukum di nasional masih fokus pada bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka kami perlu sampaikan bahwa Bapemperda DPRD DIY menginisiasi kekuatan yang lebih maju yakni menjamin akses lembaga hukum tidak hanya kepada masyarakat miskin tapi juga kepada masyarakat rentan,” jelas Imam Taufik.

Ia turut menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum dalam raperda ini diperuntukkan kepada masyarakat miskin dan warga yang rentan di DIY. Menurutnya masyarakat miskin yang dimaksud dalam raperda adalah individu atau kelompok orang yang memiliki masalah ekonomi atau sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan.

“Masyarakat rentan adalah orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu kemudian mengalami potensi menjadi korban pelanggaran hukum dan dilakukan melalui terbitnya surat dari Dinas Sosial yang meliputi: anak dengan kedisabilitasan, anak jalanan, anak korban tindakan kekerasan, anak telantar, anak yang jadi korban bencana, lansia telantar, disabilitas, perempuan korban kekerasan, korban bencana alam dan bencana sosial,” jelasnya mengenai masyarakat rentan.

Imam menambahkan bahwa penyelenggara bantuan hukum secara teknis akan dilaksanakan di pemerintahan yang membidangi bidang hukum. Bentuannya sendiri kepada masyarakat miskin meliputi bantuan hukum imigrasi dan non imigrasi.

“Pemberi bantuan hukum merupakan orang yang telah memenuhi syarat dan terverifikasi. Prinsip pemberian bantuan hukum adalah suplementer atau saling melengkapi,” lanjutnya memberikan gambaran umum Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Melalui rapat paripurna ini, Bapemperda memandang perlunya aturan yang diperluas mengenai bantuan hukum. Tujuannya agar sasaran dalam aturan ini tidak hanya kepada masyarakat miskin, tetapi juga beberapa kelompok.

“Kami berharap Pimpinan DPRD DIY dapat menyetujui usulan prakarsa tersebut,” ungkapnya.  

Fraksi-Fraksi DPRD DIY turut menyampaikan pemandangan umum terhadap usul prakarsa dari Bapemperda. Secara umum seluruh fraksi sepakat dan mendukung dibahasnya raperda ini ke depannya.

Andriana Wulandari selaku Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tanggapan fraksi mengenai dana penyelenggaraan bantuan hukum. Fraksi PDI Perjuangan juga berharap adanya kriteria yang jelas terkait masyarakat miskin dan rentan yang dimaksud dalam raperda.

“Dana penyelenggaraan bantuan hukum baru diataur oleh Pergub DIY Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas yang merupakan pelaksanaan dari Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012. Mohon penjelasan sinkronisasinya,” tuturnya.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan pentingnya peran masyarakat dalam mewujudkan tujuan dalam raperda. Menurut Fraksi PDI Perjuangan pada raperda ini belum diatur peran serta masyarakat.

Fraksi PAN yang diwakilkan oleh Siti Nurjannah mengatakan bahwa pada raperda ini soal anak yang berhadapan dengan hukum belum diatur perspektif dan dimensi korban. Ia juga mempertanyakan terkait ketugasan Gubernur yang dimaksud di dalam raperda.

Fraksi ini juga mempertanyakan terkait pelanggaran yang terjadi pada proses pendampingan yang sedang berjalan. Selain itu, tanggung jawab pemberi bantuan hukum pada Pasal 26 belum diberikan dan membutuhkan batasan waktu yang tegas.

“Apabila sanksi yang diberikan terjadi saat pendampingan, perlu penjelasan lebih lanjut bahwa masyarakat miskin atau rentan yang dapat sanksi maka penyelenggara bantuan hukum akan seperti apa,” ungkap Siti Nurjannah.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Ika Damayanti Fatma Negara menuturkan harapan fraksi agar ada tinjauan materi dan muatan hukum terharap raperda ini. Fraksi Gerindra juga meminta agar ada penjelasan mengenai prosedur dan proses pengajuan bantuan hukum berkas yang diajukan.

“Menyelaraskan UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011. Raperda ini perlu segera dibahas dan disahkan jadi perda,” ungkap Ika.

Sementara itu, fraksi lainnya seperti Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem PSI PD menyatakan sepakat atas usulan dari Bapemperda. Syukron Arif Muttaqin selaku Sekretaris Fraksi PKB turut berharap agar setelah raperda ini disahkan, peraturan gubernur dapat segera diselesaikan. (fda)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*