
YOGYA, KRJOGJA.com – Pemda DIY memastikan menambah belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DIY tahun 2018 yang juga telah disepakati DPRD DIY.
Dana senilai Rp 45,1 miliar harus dikucurkan untuk membayar belanja dasar seperti listrik, air dan pekerja outsorcing di pemerintahan DIY.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan sebenarnya perubahan tidak diperkenankan terkecuali dengan alasan urgansi. Menurut Tavip, terdapat beberapa kasus, sehingga perubahan itu perlu dilakukan yakni terkait penyesuian standar harga barang jasa (SHBJ), yang membuat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY harus menyesuaikan.
“Ada penambahan biaya untuk belanja dasar seperti listrik dan air yang memang kita harus membayarkan sesuai tagihan rekening. Misalnya kemarin bayar seribu, tetapi pada perubahan ini volumenya sudah meningkat. Untuk pembiayaan pegawai outsorcing juga salah satunya,” ungkap Tavip dalam temu wartawan di DPRD DIY Selasa (14/8/2018).
Sementara DPRD DIY melalui Wakil Ketua, Arif Noor Hartanto menilai penambahan anggaran Rp 45,1 miliar bukan merupakan pemborosan anggaran dan masuk dalam taraf kewajaran. Penambahan anggaran menurut dia tak bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mengharapkan efisiensi anggaran.
“Ada hal-hal yang memang membutuhkan penyesuaian karena tidak bisa menunggu APBD Murni 2019. Menurut kami ini wajar, komisi sedang merampungkan pembahasan agar segera selesai dan diparipurnakan,” terangnya. (Fxh)
Leave a Reply