Transisi Transportasi Hijau dan Pelestarian Karst, DPRD DIY Matangkan Dua Raperda Strategis

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Kamis (26/6/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menggelar rapat kerja di Ruang Banggar Lt. 2 DPRD DIY untuk membahas harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah strategis. Kedua raperda tersebut adalah Rencana Induk Transportasi Daerah (RIT) 2025–2045 dan raperda inisiatif tentang Pengelolaan serta Pelestarian Kawasan Karst. Pembahasan ini mencerminkan komitmen DPRD DIY dalam menyiapkan regulasi yang mendukung transisi transportasi hijau sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.Sos., M.Hum., memimpin langsung jalannya rapat. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa agenda harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan raperda yang disusun benar-benar matang dari sisi substansi maupun legal drafting.

“Bisa kita lanjutkan kemudian hasil Pansus BA 8 Tahun 2025 untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, merujuk pada raperda Rencana Induk Transportasi yang telah melewati sejumlah tahapan pembahasan.

Ketua Pansus BA 8, H. Koeswanto, S.IP., melaporkan bahwa sejak dibentuk pada 9 Mei 2025, pansus telah menyelenggarakan berbagai agenda penting. Di antaranya konsultasi ke Kementerian Perhubungan, kunjungan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, hingga public hearing di DPRD maupun masyarakat umum.

“Dari rentang waktu 14 Mei hingga 23 Juni 2025, kami telah menyelesaikan seluruh pembahasan raperda, termasuk menyepakati perubahan sejumlah pasal yang diusulkan oleh OPD dan pakar. Dengan ini kami memohon pimpinan Bapemperda memproses ke tahap fasilitasi Kemendagri,” tutur Koeswanto.

Dalam dokumen RIT 2025–2045, transportasi DIY diposisikan sebagai penggerak utama konektivitas antarwilayah dan mendukung pengembangan pusat-pusat kegiatan. Rencana ini menekankan prinsip keberlanjutan, efisiensi, integrasi antarmoda, serta ramah lingkungan.

Sementara itu, Komisi C mengusulkan raperda inisiatif mengenai kawasan karst yang dinilai mendesak untuk segera dibentuk. Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menyampaikan bahwa kawasan karst memiliki nilai ekologi dan sosial yang sangat penting namun terancam oleh eksploitasi dan pembangunan masif.

“Pengelolaan dan pelestarian kawasan karst telah kami sepakati dalam rapat internal sebagai usulan raperda inisiatif Komisi C. Harapan kami, usulan ini bisa diterima dan ditindaklanjuti menjadi perda yang melindungi kawasan karst di DIY,” ucap Nur Subiyantoro.

Urgensi pembentukan perda karst juga ditegaskan oleh Dr. R. Widodo Triputro, tenaga ahli Bapemperda DPRD DIY. Ia menjelaskan bahwa karst adalah sumber daya tidak terbarukan yang terbentuk jutaan tahun, dan jika rusak akan sulit dipulihkan.

“Butuh pelestarian yang diutamakan daripada pengelolaannya karena karst merupakan barang langka. Kerusakan karst di DIY sudah masif dan nyata, maka wajar jika raperda ini segera disusun,” tegas Widodo.

Selama tiga tahun terakhir, kajian teknis atas kawasan karst juga telah dilakukan oleh Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan DIY. Kiki, perwakilan biro tersebut, mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan potensi ancaman serius akibat amblesan tanah di kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

“Di tahun 2023 kami menemukan titik-titik rawan amblesan di JJLS yang bisa membahayakan jika lalu lintas makin padat. Kami juga telah mengkaji pemanfaatan jasa lingkungan dan perlindungan ekosistem karst sebagai dasar yang bisa memperkaya raperda ini. Kita perlu berpikir komprehensif: tentang karst kemarin, hari ini, dan esok,” papar Kiki.

Yuni Satia Rahayu menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif dari Komisi C dan siap melanjutkan prosesnya sesuai mekanisme perundangan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan draft raperda.

Melalui harmonisasi ini, DPRD DIY menunjukkan komitmen serius dalam memastikan dua sektor penting, transportasi dan lingkungan dapat diatur secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam regulasi yang kuat dan adaptif. Kedua raperda ini tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjamin keseimbangan hidup dan keberlangsungan sumber daya untuk generasi mendatang. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*