BPKN: Perlu Perda Perlindungan Konsumen

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis, (27 /02/2020) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) beraudiensi dengan DPRD DIY dalam rangka meningkatkan esensi dari perlindungan konsumen, memperkuat kelembagaan dengan meningkatkan perlindungan konsumen sebagai program prioritas nasional.

Peserta Audiensi ditemui oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana  di ruangan Media Center Lantai 2 Gedung DPRD DIY.

Rusdianto dari BPKN menyampaikan perubahan teknologi tidak mengenal batas, bagaimana perlindungan konsumen di era digital seperti ini. Big data juga menjadi perhatian. Big data yang banyak menyimpan informasi masyarakat masih ada yang disimpan di luar negeri.

“Kita usulkan agar big data disimpan di Indonesia. Sejumlah permasalahan untuk perlindungan konsumen dari segi regulasi masih ada tumpang tindih dengan undang-undang pemda dan masalah sering terjadi di masyarakat di antaranya terkait perumahan rakyat, e-commerce, fintek ilegal,” tuturnya.

Rusdianto menyampaiakan pemda berkontribusi dalam menjaga perlindungan konsumen. Pemda bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen (PK), menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya.

Mendorong tumbuh kembangnya kelembagaan LPKSM dan meningkatkan sumber daya manusia. Mampu menciptakan iklim usaha yang baik, sehat antara konsumen dengan pelaku usaha. menjamin akses pemulihan hak konsumen. Keberadaan atau eksistensi BPSK dan perlunya Perda Perlindungan Konsumen DIY, bisa juga diatur di dalamnya pembentukan BPKD.

Menanggapi hal tersebut Huda Tri Yudiana menyampaikan dewan juga sudah mendiskusikan terkait raperda perlindungan konsumen. Huda juga menyampaikan bila memungkinkan Raperda Perlindungan Konsumen dapat dimasukkan diprolegda 2021 dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) di tahun ini, dan BPKN dapat membantu menyiapkan konten NA-nya.(az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*