Jogja, dprd-diy.go.id – Perkumpulan Mitra Transportasi Online Yogyakarta (PMTOY) bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menyampaikan empat tuntutan utama terkait kesejahteraan dan regulasi transportasi online di Indonesia. Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi serentak nasional yang digelar pada Selasa (20/5/2026), termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Empat tuntutan yang disampaikan meliputi kenaikan tarif layanan penumpang roda dua, pembentukan regulasi layanan makanan dan barang, pengaturan tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK), serta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, massa pengemudi transportasi online mendatangi Kantor DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi terkait tarif, pola kemitraan, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pengemudi. Mereka menilai kontribusi besar pengemudi transportasi online terhadap pelayanan masyarakat belum diimbangi regulasi yang memadai.
Perwakilan PMTOY-FDTOI, Widiantoro, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap tindak lanjut pemerintah.
“Kita akan follow up setiap tiga bulan. Kalau dalam tiga bulan tidak ada aksi nyata, kami akan melakukan aksi lagi. Aksi ini bukan berarti selalu turun ke jalan, tetapi bisa berupa audiensi untuk mendesak pemerintah segera berdiskusi dan menerbitkan peraturan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan aksi yang digelar kali ini merupakan aksi keempat yang dilakukan pengemudi transportasi online, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata terhadap empat tuntutan yang diajukan.
Disamping itu, Widiantoro mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah DIY terhadap perjuangan para pengemudi transportasi online sejak tahun 2024. Menurutnya, Pemda DIY sejak awal telah memfasilitasi berbagai upaya komunikasi hingga ke tingkat pusat.
“Kalau di daerah kami sudah didukung oleh Gubernur DIY. Dari awal perjuangan kami sudah difasilitasi sampai ke Jakarta, bertemu Komisi V DPR RI dan beberapa kementerian. Respon pemerintah daerah sudah baik, tetapi keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat. Karena itu kami mendorong pemerintah daerah terus mengawal dan mendukung perjuangan ini,” ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menyampaikan bahwa DPRD DIY menerima dan menanggapi empat tuntutan yang diajukan para driver online melalui petisi bersama. Ia menegaskan bahwa DPRD DIY menerima dan akan mengawal aspirasi para pengemudi transportasi online hingga ke tingkat pusat.
“Kami mewakili DPRD DIY menanggapi kehadiran saudara driver online yang mengajukan empat tuntutan dalam petisi yang sudah ditandatangani bersama. Sesuai tupoksi kami sebagai rumah aspirasi, tuntutan ini akan kami kawal sampai ke DPR RI agar ada regulasi undang-undang beserta turunannya yang memberikan jaminan hukum bagi pengemudi online, baik terkait kesejahteraan, keselamatan di jalan, maupun aspek lainnya,” ujarnya.
Anggota Komisi C, Raden Inoki A.P., mengatakan pihaknya akan turut menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui kajian lebih mendalam, khususnya terkait pengaturan tarif dan kesejahteraan pengemudi.
“Kami akan tindak lanjuti di Komisi C untuk kajian yang lebih mendalam terkait beberapa hal yang menjadi perhatian teman-teman driver online, termasuk kaitannya dengan batas atas dan batas bawah tarif yang menjadi concern perjuangan mereka untuk kesejahteraan driver online,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B, Yan Kurnia Kustanto, S.E., menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi transportasi online. Ia menyatakan bahwa DPRD DIY mendukung penuh perjuangan pengemudi ojek online untuk menghadirkan aturan yang menjamin keadilan, serta berkomitmen melakukan kajian yang sejalan dengan harapan para driver online.
“Ini bagian dari ketugasan kami sebagai wakil rakyat dan negara harus turut hadir. DPRD DIY mendukung penuh perjuangan ojek online untuk menghadirkan aturan yang mengatur keadilan bagi mereka (pengemudi ojek online). Di era sekarang semua memang harus diberikan payung hukum, dan DPRD DIY memiliki komitmen untuk melakukan kajian yang sejalan dengan harapan driver online,” ungkapnya.
Aksi di Yogyakarta dimulai dari Tugu Elang Maguwoharjo dan dilanjutkan ke sejumlah kantor aplikator sebelum berakhir di Kantor DPRD DIY dan Kompleks Kepatihan. Selain Yogyakarta, aksi serentak juga digelar di berbagai daerah lain seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Medan, hingga Samarinda. (cc/lz)

Leave a Reply