Jogja,dprd-diy.go.id – Kepala Badan Penyusunan Program Keuangan Sekretariat DPRD DIY, Agung Sukendar,T.T.,M.Ec,Dev., mewakili Sekretaris Dewan menerima kunjungan kerja dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Gabungan lt 3 DPRD DIY pada Rabu (29/05/2024).
Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan maksud dan tujuan mengunjungi DPRD DIY dalam rangka sharing terkait dengan pembahasan mekanisme APBD Anggaran 2023. Dr.Hj.Ineu Purwadewi Sundari,S.Sos.,MM, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat juga menyampaikan pendapat terkait pengelolaan anggaran.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penyusunan Program Keuangan Sekretariat DPRD DIY, Agung Sukendar, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran tiap triwulan Gubernur akan melakukan rapat koordinasi yang disertai dengan indikator nilai dan didampingi BAPPEDA serta kelengkapan administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
“APBD sudah dibahas pada 20 Juni sesuai mekanisme oleh Badan Anggaran dan OPD,” ujar Sukendar.
Menambahkan beberapa poin perwakilan OPD terkait juga menyampaikan penyelenggaraan anggaran dana DAK serta regulasi pada pengelolaan anggaran pajak ketika ada indikasi tuntutan pidana akan dilaporkan pada kejaksaan yang sebelumnya diperiksa oleh internal inspektorat. Sehingga BPK bisa memeriksa terlebih dahulu.
“Penyelenggaraan anggaran dana DAK, prosentase nya besar. Penyaluran DAK sesuai dengan kontrak. Anggaran DAK ketika ada kontrak 5 M menjadi 4,5 M. Ada laporan tersurat, karena ada dana alokasi khusus,” jelasnya.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Jawa Barat kembali menanyakan bagaimana proses penjadwalan APBD di DIY.
Sukendar memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut yakni pimpinan Dewan dan Gubernur sepakat dengan perubahan kedua. Kesepakatan yang di awal september disampaikan periode lama. Tahapan pembahasan perhitungan dan pertanggungjawaban jawaban APBD menjadi awal penghantaran RAPBD.
“Terkait catatan UU 1 Tahun 2022 setara dengan 60 dan 40. Awalnya provinsi 70 persen sekarang diubah. Pengaruhnya ke TPAD jasa giro dan deposito. DIY tidak ada bantuan keuangan bersifat umum. Adanya bantuan khusus terkait pemungutan dan pendanaan dikaji dengan pihak kota untuk menganggarkan karena tidak ada bantuan umum dan LKPD,” ucap Sukendar. (the)
Leave a Reply