Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait penyusunan Raperda inisiatif tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Daerah pada Rabu (29/05/2024). Acara berlangsung di Ruang Badan Anggaran Lt. 2 dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat.
FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan berbagai isu serta tantangan yang dihadapi dalam bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah DIY. Hal ini menjadi langkah awal yang krusial dalam menyusun Raperda yang akan mengatur segala aspek terkait kepegawaian, mulai dari perekrutan, pengembangan karier, hingga kesejahteraan pegawai.
Berbagai isu yang muncul dalam diskusi meliputi masalah transparansi dalam proses rekrutmen, peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, serta penjaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai. Selain itu, peserta FGD juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dalam manajemen kepegawaian.
Prof. Dr. dr. Sutaryo, Sp. AK., pakar administrasi publik dari Universitas Gadjah Mada, mengemukakan bahwa reformasi di bidang kepegawaian harus berbasis pada meritokrasi dan profesionalisme.
“Regulasi yang baik harus mendorong terciptanya aparatur yang kompeten dan berintegritas, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, kolaborasi antara pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan pegawai dan masyarakat sangat penting. Sinergi ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih holistik dan komprehensif, sesuai dengan semangat otonomi daerah dan keistimewaan Yogyakarta.
FGD ini merupakan langkah awal dalam rangkaian proses penyusunan Raperda. Setelah DIM terhimpun, DPRD DIY akan melanjutkan dengan tahap penyusunan naskah akademik dan draft Raperda. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan sehingga peraturan daerah yang baru bisa segera diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas kepegawaian di DIY.
Dengan adanya Raperda tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik bagi para pegawai di DIY, yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (nm)
Leave a Reply