Peraturan daerah No. 5 tahun 2015 kembali didiskusikan implementasiannya di masyarakat dalam acara blocking time. Tiga narasumber turut dihadirkan, yakni Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setyawan, Ketua Komisi A Eko Suwanto, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Sulistyo. Sulistyo menuturkan dibentuknya Perda pelayan publik agar masyarakat dapat lebih termudahkan dalam mengakses hak-haknya. Ditanya terkait implementasi Perda yang telah disahkan pada 2014 tersebut, Sulistyo mengaku masih terdapat berbagai kekurangan. Salah satunya, masalah
“Jika dipersenkan, berapa persen implementasi dari perda pelayan publik?” pertanyaan yang diajukan oleh Ika sebagai pemandu acara blocking time tersebut dijawab Dharma Setiawan belum terukur. Alasannya, karena DIY belum memiliki sistem monitoring yang dapat digunakan untuk mengukur implementasi Perda pelayanan publik di masyarakat. Joko, penelpon dari Sleman menanyakan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Perda pelayan publik apakah sudah dibuat atau belum. Menanggapi hal tersebut, Sulistyo mengungkapkan Perda pelayanan publik disahkan lengkap dengan NSPK dan SOP nya. (S)
Leave a Reply