Diskusikan Implementasi Perda Pelayanan Publik

DSC_0052Peraturan daerah No. 5 tahun 2015 kembali didiskusikan implementasiannya di masyarakat dalam acara blocking time. Tiga narasumber turut dihadirkan, yakni Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setyawan, Ketua Komisi A Eko Suwanto, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Sulistyo. Sulistyo menuturkan dibentuknya Perda pelayan publik agar masyarakat dapat lebih termudahkan dalam mengakses hak-haknya. Ditanya terkait implementasi Perda yang telah disahkan pada 2014 tersebut, Sulistyo mengaku masih terdapat berbagai kekurangan. Salah satunya, masalah DSC_0001sosialisasi. Menyinggung hal tersebut, Eko Suwanto dari Fraksi PDIP mengungkapkan adanya peran RT/RW yang tidak hanya sekedar tokoh sosial, melainkan sebagai pelaksana progam negara. RT/RW tersebut harus turut andil dalam mensosialisasikan informasi kepada masyarakat. Eko Suwanto juga menyinggung tugas pemerintah dalam hal pelayanan publik. Di antaranya, melindung I segenab bangsa Indonesia, melayani segenab bangsa Indonesia, dan memberdayakan segenab bangsa Indonesia. Adapun tiga hal yang menjadi lingkup pelayanan publik, meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi. Eko Suwanto mencontohkan, administrasi kependudukan yang mulai 2017 cukup diakses melalui kecamatan saja.

“Jika dipersenkan, berapa persen implementasi dari perda pelayan publik?” pertanyaan yang diajukan oleh Ika sebagai pemandu acara blocking time tersebut dijawab Dharma Setiawan belum terukur. Alasannya, karena DIY belum memiliki sistem monitoring yang dapat digunakan untuk mengukur implementasi Perda pelayanan publik di masyarakat. Joko, penelpon dari Sleman menanyakan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan SOP (Standar Operasional Prosedur)  Perda pelayan publik apakah sudah dibuat atau belum. Menanggapi hal tersebut, Sulistyo mengungkapkan Perda pelayanan publik disahkan lengkap dengan NSPK dan SOP nya. (S)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*