DIY Bersiap Hadapi 5 Ancaman Keamanan dan Keteretiban

rapim-keamanan2Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (15/11/2016) Pimpinan DPRD DIY mengadakan Raker (Rapat Kerja) di ruang Bapemperda gedung DPRD DIY. Rapat  yang membahas mengenai Keamanan dan Ketertiban di kawasan DIY tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD DIY, Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD DIY, Pimpinan Polda DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Badan Intelejen Nasional Yogyakarta, Pejabat Setda DIY, Asisten Pemerintahan DIY, Kepala Kesbangpol DIY dan juga Kepala Satpol PP DIY.

Eko Suwanto, wakil Ketua DPRD DIY dari Fraksi PDIP, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa ledakan bom di kota Samarinda, Kalimantan Timur. Meskipun hal tersebut tidak terjadi di DIY, namun bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain agar lebih meningkatkan pengawasan dalam hal keamanan dan ketertiban. Eko –panggilan akrab Eko Suwanto- juga menjelaskan, bahwa DIY saati sedang menghadapi 5 ancaman keamanan dan ketertiban, yaitu kapitalis dan neoliberalisme, radikalisme, separatisme, terorisme, serta pelanggaran hukum yang makin marak akhir-akhir ini seperti kasus klitih beberapa waktu yang lalu.

Ada 8 poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut, diantaranya :

  1. Kewaspadaan ditingkatkan dalam menyikapi beberapa hal yang jadi ancaman Keamanan dan Ketertiban di DIY kedepannya.
  2. Mencermati hal ini, DPRD dan Forkompinda menyusun strategi detekasi penegakan hukum dan rehabilitasi.
  3. Pencegahan dipreoritaskan melalui sistem pendidikan yang baik disertai dengan deteksi dini berbasis desa melalui Forkompinda.
  4. Anggaran 2017 Pemda DIY dan DPRD DIY akan melaksanakan Bina Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk masyarakat ditingkat Kecamatan.
  5. Untuk PNS Pemda DIY akan dilaksanakan program diklat Ideologi Pancasila yang bekerjasama dengan instansi lain agar terwujudnya PNS yang Nasionalis, Berpancasila dan Bhenika Tunggal Ik
  6. Dukungan TNI, POLRI, Kejaksaan dan Hakim untuk tanpa ragu dan tegas untuk menegakkan hukum dimanapun sesuai amanat konstiktusi.
  7. Mendukung pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berjasa. Serta Forkompinda memonitoring evaluasi dan pengawasan.
  8. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementrian atau DPR RI.

“Budipekerti kedepannya akan masuk dalam mata pelajaran agar aspek pencegahan bisa efektif”, tutupnya. (Aw)

rapim-keamanan1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*