Jogja, dprd-diy.go.id – Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA., CGRE., CertDA., CfrA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (4/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKP DIY tahun 2023. Hal ini menjadi tanda keberhasilan bagi DIY dalam mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
”Prestasi ini hendanya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan,” Ungkap Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V tersebut.
Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DIY tahun 2023, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa temuan tersebut, Ahmadi menjelaskan terdapat Pembayaran Komponen Biaya Subsidi kepada BUMD, yakni PT Anindya Mitra Internasional sebesar Rp6,87 Miliar yang Tidak Sesuai dengan Peruntukannya.
Selain itu, sebanyak 229 kelompok penerima hibah ternak belum melaporkan penggunaan hibah, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah ternak serta Pengelolaan Retribusi Jasa Usaha Tempat Parkir Khusus Ketan dan belum berorientasi memperoleh keuntungan yang layak.
Dalam kesempatan ini Ahmadi mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka Pemda DIY harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ahmadi menyampaikan berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah sesuai rekomendasi per 13 Desember 2023 pada Pemda DIY adalah sebanyak 1.13 dari 1.26 rekomendasi (907,8%). Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75%.
Meskipun begitu, BPK meminta Gubernur DIY untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
”Saya juga menginstruksikan agar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut, tentunya dengan berkoordinasi dan mengajak peran serta DPRD,” jelasnya.
Menanggapi penyampaian dari Anggota V BPK RI, Nuryadi selaku Ketua DPRD DIY mengatakan bahwa sejauh ini Pemda DIY telah berupaya maksimal dalam mengelola anggaran dengan baik dan bertanggungjawab.
”Kita semua patut memberi apresiasi kepada Pemda DIY, khususnya kepada Gubernur DIY beserta jajaran yang telah berupaya maksimal dalam mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat DIY,” Ucap Nuryadi.
Namun demikian, Nuryadi menyampaikan bahwa laporan ini juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian bersama dalam menjalankan tugas.
Nuryadi menjelaskan bahwa akumulasi temuan di DIY dari tahun sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti berdasarkan Rekap Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI per akhir Desember 2023 atau Semester II Tahun 2023 sebesar 88,61 persen. Hal tersebut diapresiasi sekaligus menjadi catatan khusus agar Pemda DIY dapat lebih baik lagi kedepannya.
”Mengingat pengelolaan keuangan adalah tanggung jawab kita bersama, terutama sebagai lembaga legislatif kita memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik, kita harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan anggaran publik sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Nuryadi menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Menurut pengantarannya, Pemda DIY harus mampu memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang pengelolaan keuangannya kepada publik.
”Diharapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Pemda DIY untuk kedepannya. Diharapkan semua pihak yang terkait akan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemda DIY,” ucapnya
Sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, Nuryadi mengimbau bagi Pemda DIY untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan oleh BPK RI agar pelaksanaan APBD DIY kedepannya dapat lebih efektif dan efisien.
”Kami mengajak semua pihak terkait untuk lebih bekerja keras dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Nuryadi. (ps)
Leave a Reply