Tiga Raperda Dijelaskan dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (04/04/2024) Rapat Paripurna di gelar diruang rapat paripurna Lt 1 DPRD DIY. Dipimpin oleh Nuryadi, S.pd selaku pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Ada beberapa agenda yang disampaikan dalam rapat paripurna ini yaitu, penjelasan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan dan Pembangunan Kepemudaan serta Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah tentang Perubahan Perdais Nomor 2 tahun 2015.

Anton Prabu Semendawai mewakili DPRD DIY menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan dan Pembangunan Kepemudaan.

Anton memberikan penjelasan bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas tentunlah membutuhkan dukungan sumber daya, salah satunya sumber daya pendanaan. DPRD DIY telah berulang kali menerima keluahan mengenai persoalaan pendanaan ini.

Muara persoalan ada pada dua sisi yakni dari sekolah yang harus harus menyelenggarakan pendidikan dengan tuntutan kualitas tinggi namun dan terbatas sementara di sisi orang tua serta peserta didik menuntut agar sekolah berbiaya rendah bahkan gratis.

”Harapan kita semua bahwa pendanaan peserta didik di DIY dapat kita cukupi hanya dengan dengan anggaran pemerintah” ujar Anton

Melalui Anton, DPRD menyampaikan akan berkomitmen untuk menguatkan dasar hukum pendanaan pendidikan sehingga jika pun mendayagunakan sumber daya masyarakat dalam bentuk sumbangan dll. Sumber-sumber tersebut dikelola secara transparan dan dengan syarat ketat.

Kemudian Anton memberikan penjelasan mengenai Pembangunan Kepemudaan.  Permasalahan berkaitan kepemudaan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih sering terjadi diantaranya kejahatan jalanan, tawuran, tingginya HIV-AIDS, penyalahgunaan NAPZA, rendahnya kesehatan mental dan angka perkawinan usia anak.

Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah kongkrit pembangunan kepemudaan yang menggunanakan pendekatan khas anak muda misalnya adanya ruang aksi dan kreasi dan penguatan wirausaha.

”Pemerintah DIY juga harus memastikan bahwa nilai khas kejogjaan dan nilai keistimewaan ikut diintegrasikan dalam melakukan langkah-langkah tersebut,” ucap Anton

Terakhir, Anton mengharapakan Gubernur dapat menyambut baik dan mendukung terwujudnya dua Raperda Prakarsa DPRD meliputi Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan dan Raperda Pembangunan Kepemudaan.

Selanjutnya, Sri Sultan menyampaikan perubahan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ini menjadi hal yang mendesak untuk segera dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum serta sebagai bentuk penguatan prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

”Langkah untuk melakukan pembahasan terhadap Raperdais ini merupakan wujud dari tanggung jawab konstitusional DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Sri Sultan mengakhiri penjelasannya. (Lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*