Dorong Kinerja Legislasi yang Transparan, DPRD DIY Sahkan Rancangan Peraturan Tata Tertib

Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (2/12/2024), DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pelaporan, persetujuan dan penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib. Disampaikan oleh juru bicara Pansus BA 33, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., Rancangan Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., atas persetujuan anggota dewan yang hadir.

Nur Subiyantoro menekankan bahwa tata tertib merupakan landasan utama bagi kinerja DPRD DIY. Pembaharuan dilakukan agar sesuai dengan perkembangan peraturan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tugas legislatif.

“Peraturan tersebut disusun dan dibahas dalam rangka lebih menguatkan ketugasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” ungkap Wakil Ketua Pansus tersebut.

Nur Subiyantoro juga menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan rancangan peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sehingga secara substansi tidak ada materi muatan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah tersebut.

”Masukan dari kementerian telah kami tindaklanjuti dengan beberapa penyesuaian. Kami juga telah mencermati pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD DIY yang pada intinya menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib,” jelas Nur Subiyantoro.

Diakhir penyampaiannya, Nur Subiyantoro berharap rancangan peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib dapat disetujui dalam forum rapat paripurna demi mendukung ketugasan DPRD DIY. Sebagai pimpinan pansus Ia juga berpesan kepada Sekretariat DPRD DIY untuk memastikan agar peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib ini dapat diakses secara luas.

“Kami berpesan agar peraturan ini dapat diakses secara luas dan mudah oleh pihak berkepentingan sehingga dapat selalu dijadikan pegangan kita dalam melaksanakan ketugasan,” pesannya sebelum mengakhiri penyampaian laporan hasil kerja Pansus BA 33. (fa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*