DPRD DIY Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan APBD 2025

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (8/9/2025). Rapat ini membahas Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Pembahasan Raperda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut dinilai sangat menentukan arah kebijakan anggaran DIY, sekaligus memastikan bahwa catatan dari pemerintah pusat dapat segera ditindaklanjuti sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menekankan bahwa agenda ini merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan anggaran daerah. Ia menilai pembahasan kali ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan APBD DIY berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Alhamdulillah kita bisa bertemu kembali dalam rapat Banggar dengan agenda penting, yakni evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan 2025 dan tindak lanjut pembahasan bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekretaris Daerah DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan secara rinci bahwa hasil evaluasi Kemendagri menyoroti sejumlah aspek krusial. Menurutnya, evaluasi menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, konsistensi antara pendapatan serta belanja, dan perlunya rasionalisasi pada beberapa pos anggaran yang dianggap terlalu besar. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah tindak lanjut sudah mulai disiapkan oleh Pemda DIY agar catatan-catatan tersebut dapat segera diakomodasi dalam dokumen final.

“Tahapan evaluasi telah kita lalui sesuai ketentuan. Beberapa catatan terutama terkait belanja penunjang, perjalanan dinas, hingga rasionalisasi belanja jasa kantor sudah menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, dalam laporannya memaparkan bahwa secara umum Raperda Perubahan APBD 2025 sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Ia mengungkapkan bahwa mandatory spending sektor pendidikan telah mencapai 41,35 persen atau setara Rp2,83 triliun dari total belanja daerah, yang menunjukkan komitmen kuat Pemda DIY dalam pemenuhan anggaran pendidikan. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa alokasi infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 32,74 persen, angka yang masih di bawah ketentuan minimal sehingga harus dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2027 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Namun, alokasi infrastruktur pelayanan publik baru 32,74 persen sehingga ditargetkan bertahap terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hingga tahun 2027,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wiyos menyoroti kewajiban penyediaan anggaran untuk program Sekolah Rakyat. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi catatan khusus dalam evaluasi Kemendagri, sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemda DIY disebut sudah mengambil langkah konkret, seperti penyiapan lahan, perizinan, serta tenaga pendidik, agar Sekolah Rakyat dapat segera berjalan efektif sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di Yogyakarta.

“Pemda DIY menindaklanjuti dengan penyediaan lahan, perizinan, serta persiapan tenaga pendidik agar program Sekolah Rakyat bisa segera terealisasi,” terang Wiyos.

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Banggar, DPRD DIY, Akhid Nuryati, S.E., menegaskan pentingnya memastikan agar alokasi Sekolah Rakyat benar-benar jelas dalam dokumen anggaran. Ia menilai program ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil, sehingga menjadi bukti nyata keberpihakan anggaran daerah kepada rakyat. Menurutnya, Sekolah Rakyat harus diwujudkan dengan alokasi anggaran yang konkret, memadai dan berkesinambungan.

“Sekolah Rakyat harus benar-benar mendapat alokasi yang jelas dalam APBD, karena program ini menyentuh langsung upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial,” tegasnya.

Dengan adanya tindak lanjut hasil evaluasi ini, DPRD DIY bersama Pemda berkomitmen untuk segera menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2025 sesuai arahan Kemendagri. Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadikan APBD DIY lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak dasar pendidikan, peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan fondasi pembangunan ekonomi daerah. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*