DPRD DIY Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis

Jogja, dprd-diy.go.id — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (19/9/2025) dengan agenda persetujuan dan penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat bahan acara strategis. Rapat dipimpin unsur pimpinan dewan dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Pemda DIY, serta undangan terkait.

Agenda pertama menetapkan pembentukan Pansus untuk empat pembahasan penting:

  1. Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah (Bahan Acara Nomor 26 Tahun 2025). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi, mendorong pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan daya saing daerah. Kanwil Kemenkumham DIY sebelumnya mengawal penyusunan ini agar selaras dengan kebutuhan daerah dan melibatkan lembaga riset serta stakeholder terkait.

  2. Raperda DIY tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2025). Raperda ini menjadi langkah strategis menjadikan DIY sebagai provinsi layak anak pertama di Indonesia. Substansinya meliputi indikator provinsi layak anak, pembentukan gugus tugas, penyusunan rencana aksi daerah, serta alokasi anggaran untuk memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi secara nyata.

  3. Raperda DIY tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025–2045 (Bahan Acara Nomor 28 Tahun 2025). RIPPARDA ini menjadi panduan pembangunan pariwisata jangka panjang agar lebih berkualitas, inklusif, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta budaya lokal. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi DIY sebagai destinasi wisata berdaya saing internasional.

  4. Rakepwan tentang Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 (Bahan Acara Nomor 29 Tahun 2025). Perda tersebut mengatur pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil. Rakepwan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan perda, menyoroti berbagai tantangan seperti akses pendanaan, optimalisasi regulasi, dan perlindungan usaha kecil agar kebijakan yang ada lebih efektif dan tepat sasaran.

Pada agenda kedua, DPRD DIY menyetujui dan menetapkan susunan personalia pimpinan serta keanggotaan Pansus yang akan membahas masing-masing bahan acara tersebut dengan ditandatanganinya Rancangan Keputusan Dewan (Rakepwan) oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd. Pembentukan Pansus ini diharapkan mempercepat proses pembahasan dan memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pimpinan DPRD DIY menegaskan bahwa penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan dewan. Selain itu, seluruh anggota Pansus diminta bekerja profesional, transparan, dan melibatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan.

Dengan terbentuknya Pansus, DPRD DIY menargetkan penyelesaian pembahasan raperda dan rekomendasi sesuai jadwal kerja tahun 2025, sehingga hasilnya dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (cc/)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*