DPRD DIY Bersama OPD Bersinergi Berantas Kejahatan Jalanan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 8 tahun 2022 melakukan rapat kerja di ruang Ragab lt 3 gedung DPRD DIY. Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah DIY dan para Kepala Dinas dari SKPD terkait membahas beberapa hal. Salah satunya kejahatan jalanan.

Widi Sutikno, anggota Komisi B selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa saat ini ungkapan untuk kasus kekerasan di jalanan sudah tidak lagi menggunakan sebutan ‘klitih’. Melainkan kejahatan jalanan.

Berdasarkan edaran Gubernur DIY kepada bupati/walikota untuk masing-masing wilayah membuat program, Widi menanyakan program apa saja yang dimunculkan di provinsi terkait dengan kejahatan jalanan tersebut.

Dampak atas kejahatan jalan beberapa waktu lalu yang menawaskan 1 korban sangat mempengaruhi Yogyakarta dari segi pendidikan, pariwisata dan lain lain.

Senada dengan Widi, Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekretaris Daerah DIY juga mengajak untuk menghilangkan terminology istilah klitih karena ini menjadi salah kaprah dalam penyebutannya. Pihak kepolisian juga sepakat untuk menyebut tindakan ini sebagai kejahatan jalanan.

Kadarmanta Baskara Aji juga menambahkan bahwa pihaknya beserta para OPD terkait akan menangani kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya. Menurutnya jika kejahatan jalanan ini tidak diberantas hingga ke akarnya persoalan kejahatan ini tidak akan pernah selesai.

Beberapa tahun terakhir tiap OPD terkait telah melakukan upaya pencegahan pada apa yang sebelumnya disebut klitih ini melalui pendidikan, sekolah, keluarga, kalurahan, dan kelurahan yang ada, tetapi hasilnya belum optimal.

“Setelah mendapat arahan dari bapak Gubernur, besok kita akan melakukan pembinaan kepada remaja-remaja yang ada di sekolah dengan berbagai upaya, diantaranya membuat sebuah tempat pendidikan yang lebih ramah terhadap tindakan pidana. Sehingga ini akan berwujud sekolah boarding atau dibuat asrama disekitar sekolah,” ungkapnya.

Langkah lain yang ditempuh untuk mengatasi kejahatan jalan menurut Kadarmanta adalah dengan melakukan pendekatan keluarga dan lingkungan. Selanjutnya juga akan diadakan ‘jaga warga’ dengan mekanismenya sehingga pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah DIY ini mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian agar bisa dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalo anak  tetap diperlakukan seperti anak-anak tetapi kita tidak akan melepaskan tanggung jawab anak dan keluarga kalua mereka melakukan kejahatan. Apalagi ini sudah direncanakan, dari rumah sudah membawa senjata tajam,” tegas Kadarmanta.

Erlina Hidayati, Kepala DP3AP2 menambahkan dari sisi pencegahan kejahatan jalanan. Dari sisi pencegahan secara nasional ada program besar yang dinamakan sebagai DIY Layak Anak, Kabupaten/Kota Layak Anak, sampai dengan Kapanewon serta Kelurahan Layak Anak. Yang semuanya menju ke Indonesia Layak Anak.

Secara kinerja, DIY sudah termasuk dalam tingkatan yang paling tinggi se-Nasional sebagai provinsi pelopor layak anak.

Kejahatan jalanan oleh anak sangat terkait dengan bagaimana upaya pemerintah untuk bisa memenuhi hak-hak anak dan melakukan perlindungan khusus sebagai anak. Sehingga program provinsi layak anak dan kabupaten/kota layak anak sampai ke tingkatan kelurahan menjadi sangat penting untuk dijalankan secara bersama-sama.

Andriana Wulandari, Anggota Komisi D menggungkapkan, masyarakat juga resah dengan adanya kejahatan jalanan ini. Tidak hanya pemerintah. Pihaknya berharap pemerintah daerah bekerja dan bergerak bersama-sama dengan tokoh masyarakat untuk menangani kejahatan jalanan ini.

“Jika kejahatan jalanan ini tidak selesaikan secepatnya, ini akan mengganggu tujuan Pemda DIY terkait pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan karena ini sudah sampai tingkat nasional,”ungkapnya.

Menurur Andriana, penanganan kejahatan jalan juga harus dimasukkan dalam  program prioritas Pemda DIY.(ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*