
Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B DPRD DIY menerima audiensi dari Lembaga Advokasi Konsumen Rentan untuk membahas perlindungan konsumen, terutama kelompok rentan di era digitalisasi ekonomi, pada Kamis (16/01/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., M.IP, dan dihadiri oleh anggota Komisi B, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Rentan, Saktya Rini Hastuti, menyampaikan bahwa audiensi bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan Komisi B DPRD DIY, OPD, dan pihak terkait, serta mengetahui program-program yang mendukung perlindungan konsumen, khususnya kelompok rentan.
“Kami juga berharap adanya pengawasan lebih intensif dari Komisi B terkait perlindungan konsumen, sekaligus mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan konsumen. Dengan adanya perda, diharapkan perlindungan konsumen di DIY dapat lebih optimal,” ujar Hastuti
Hastuti menambahkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen di DIY saat ini berada pada angka 58,07 yang masuk kategori “mampu tetapi belum berdaya”, oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk meningkatkan indeks tersebut.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Ida Suryani, memaparkan sejumlah program yang mendukung perlindungan konsumen. Di antaranya adalah program stabilisasi harga bahan pokok dan penting, serta program standarisasi dan perlindungan konsumen.
“Program-program ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar,” jelas Ida.
Sementara itu, Intan Mestikaningrum, perwakilan Bidang Teknik Disperindag, mengungkapkan rencana program tahun 2025, termasuk sosialisasi penyelesaian sengketa konsumen dan edukasi konsumen cerdas.
“Melalui program sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya konsumen, dapat lebih cerdas dalam memilih dan membeli kebutuhan,” ujar Intan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, mengungkapkan bahwa DIY saat ini belum memiliki Perda khusus terkait perlindungan konsumen. Selama ini, perlindungan konsumen di DIY masih merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024.
“Komisi B memiliki niat untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen. Raperda ini nantinya akan mencakup perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, disabilitas, lansia, perempuan, dan masyarakat miskin,” tutur Andriana.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara OPD dan semua pihak untuk memaksimalkan perlindungan konsumen.
“Mohon doa restu dan kerja sama dari semua pihak, agar upaya ini dapat terwujud dengan baik. Kami juga berharap OPD terkait dapat menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi konsumen rentan,” pungkas Andriana.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam meningkatkan perlindungan konsumen di DIY, seiring dengan tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi ekonomi. (fz/ps)
Leave a Reply