Jogja,dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan DIY, pada Jumat (13/2/2026). Bagi DPRD DIY, hasil pemeriksaan tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menilai pemeriksaan kepatuhan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya kolektif menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LHP BPK memberikan gambaran objektif terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan dan memastikan tata kelola berjalan lebih tertib dan akuntabel,” tegas Nuryadi.
Menurutnya, komitmen terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai daerah dengan kekhususan, DIY memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemerintahan yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas.
DPRD DIY juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan BPK Perwakilan DIY dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan. Pengawasan, dalam pandangan DPRD, bukanlah relasi yang berjarak, melainkan kemitraan strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti tepat waktu dan tepat sasaran. Ini bagian dari tanggung jawab konstitusional kami,” tambah Nuryadi.
Selain LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, serta LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional PT AMI Tahun 2024 dan 2025.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja bertujuan menilai efektivitas pengelolaan BMD, meliputi aspek penatausahaan, pengamanan, hingga pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, optimalisasi pengelolaan BMD diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menunjang operasional pemerintah daerah secara lebih efisien.
Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memastikan pengelolaan belanja daerah dan operasional telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai tentang kinerja entitas. BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk memberikan kesimpulan dan rekomendasi,” jelas Agustin.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. DPRD DIY memastikan akan memantau secara berkala progres tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di DIY.
DPRD DIY memandang laporan-laporan tersebut sebagai bahan evaluasi komprehensif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah dan belanja operasional, sekaligus memperkuat sistem akuntabilitas keuangan daerah secara berkelanjutan. (dta/lz)

Leave a Reply