Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (31/3) bertempat di Ruang Rapur Lt. 2 Gedung DPRD DIY, para tokoh dari berbagai organisasi kemasyarakatan dibidang keagamaan beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait sampaikan pandangannya tentang Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dr. Aslam Ridlo selaku pimpinan rapat menyampaikan latar belakang dan tujuan raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Perda ini intinya mengenai bagaimana peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren terhadap fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial” ungkapnya.
Dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini melibatkan berbagai kalangan agar semakin komprehensif dan dapat diaplikasikan dengan baik.
“Produk hukum itu semakin baik apabila keterlibatan masyarakat semakin banyak. Kami (DPRD DIY) mencoba memaksimalkan keterlibatan masyarakat tersebut dalam pembahasan Raperda tentang fasilitasi pondok pesantren ini. Kesempatan kali ini kita undang dari entitas pesantren, kemudian di waktu berikutnya kita akan undang dari unsur akademisi dan masyarakat umum serta para santri untuk ikut berpartisipasi dalam fasilitasi raperda pesantren ini” lanjut Dr. Aslam.
K.H Hasan memberikan pandangannya bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini akan mempertegas fungsi pesantren agar lebih baik. Selain itu ia juga mengharapkan agar dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini menjadikan pemerintah lebih memperhatikan kehadiran pesantren
“ Kami harap raperda penyelenggaran pesantren ini menjadi langkah baik agar pesantren lebih terfasilitasi bisa dengan meningkatkan sarana prasarana, lab khusus untuk keilmuan pesantren, dan dukungan lainnya. Karena jika melihat ke belakang pesantren ini merupakan kompenen penting dalam arus pendidikan, dakwah dan sosial termasuk budaya” ungkap K.H. Hasan
Setelah acara, Dr. Aslam menyampaikan bahwa adanya raperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren ini agar bisa didukung oleh berbagai pihak agar nilai budaya, kebangsaan, kebinekaan terinternalisasi di semua ruang di DIY, termasuk di pesantren. Karena akhir-akhir ini sedang ramai adanya pesantren yang terindikasi terpapar paham intoleransi dan terorisme. Sehingga perda ini menjadi cara juga untuk memastikan unit pendidikan tersebut sesuai dengan paham nilai nilai yang benar yaitu pancasila, dan kebinekaan. Sehingga terbebas dari paham intoleran dan radikal/terorisme tersebut.(ugf)
Leave a Reply