Jogja, dprd-diy.go.id – Migrasi TV analog ke TV digital sudah dalam proses implementasi di berbagai wilayah. Proses migrasi dilakukan dalam beberapa tahapan dengan cakupan wilayah yang berbeda.
Tahap pertama ditargetkan pada akhir April 2022 selesai dilakukan. Untuk tahap awal ini dilakukan migrasi di 56 wilayah siaran yang terdiri dari beberapa wilayah di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua.
Untuk tahapan kedua ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2022. Untuk tahapan ini dilakukan migrasi di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Sedangkan tahapan terakhir ditargetkan selesai pada tanggall 2 November 2022. Untuk tahapan ini dilakukan di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
Terkait hal ini, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM selaku anggota DPRD DIY dari Komisi A menyoroti mengenai hal-hal yang perlu dipastikan di level masyarakat dalam kategori miskin atau rentan.
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM mengungkapkan bahwa implementasi dari migrasi TV analog ke TV Digital memang amanat yang tertuang dalam UU No. 11 tahun 2020 dan Permen nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran, namun demikian Dr. R. Stevanus mengharapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo dapat memberikan penjelasan secara lebih terperinci terkait dengan program bantuan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak.
Mereka yang biasanya mendapatkan hiburan dari siaran TV analog, dikarenakan tidak mampu memiliki TV Digital ataupun membeli STB DVBT2 pasti akan terdampak tidak dapat menyaksikan siaran TV seperti biasanya.
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM menyampaikan dalam kesempatan ini, berharap pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa alokasi perangkat STB DVBT2 gratis untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memadai dan sesuai dengan target penerima yang semestinya.
“Selain untuk menunjang siaran TV yang lebih optimal seperti kualitas siaran gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih, migrasi TV Analog ke TV Digital memang sangat penting seperti perlunya merapikan resource frekuensi yang terbatas ini untuk lebih optimal dalam penggunaan, sehingga Frekuensi 700 Mhz yang semula digunakan oleh TV Analog bisa digunakan secara lebih optimal bagi layanan publik lainnya seperti rencana penggunaan frekuensi 700 Mhz untuk layanan 5G dari perusahaan telekomunikasi,” ungkap Dr. R. Stevanus.(*)
Leave a Reply