Jogja, dprd-di.go.id – Rio Kamal Syiefa, SH, MAP, MSc., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Sekretariat DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB, pada senin (03/07/2023). Kedatangan rombongan ini dipimpin oleh Akhdiansyah, S.HI selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB.
Pada kunjungan ini pihaknya menyakan terkait cara penyelesaian peraturan-peraturan daerah yang tidak berjalan di DIY serta peraturan tentang kepemilikan tanah oleh non WNI.
Rio Kamal Syiefa mengungkapkan sebelumnya tahun 2019 terdapat banyak peraturan-peraturan daerah yang tidak berjalan, sehingga dibuat pansus pengawasan peraturan daerah yang mana bertugas mengawasi peraturan-peraturan daerah yang tidak berjalan dan melaporkannya.
“Kepemilikan tanah oleh non WNI secara perundang-undangan kepemerintahan tidak ada, akan tetapi hal tersebut diucapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang pelarangan kepemilikan tanah oleh WNI dan terdapat prasasti terkait pelarangan kepemilikan tanah oleh non WNI,” ungkap Rio Kamal Syiefa dalam menerima kunjungan tersebut. (ys)

Leave a Reply